Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Serahkan 8 Raperda ke DPRD
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menyerahkan 8 rancangan peraturan daerah (raperda)
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGSELATAN _ Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menyerahkan 8 rancangan peraturan daerah (raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Senin, 16 Oktober 2017.
Raperda yang diserahkan yakni tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pengelolaan barang milik daerah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Lalu raperda tentang perubahan atas Perda nomor : 5 tahun 2015 tentang pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa, raperda pencabutan Perda nomor : 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Kemudian rapeda tentang pencabutan perda nomor : 11 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet. Raperda tentang pencabutan perda nomor : 8 tahun 2014 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Lampung Selatan tahun 2013 – 2033 dan raperda tentang perubahan kedua atas perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa.
Penyerahan 8 paket ranperda tersebut dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (16/10) siang.