Kecelakaan Maut
Yusdianto: Lakalantas di Jalinsum Pidada karena Kelalaian Pengendara
kecelakaan lalu lintas di Jalinsum, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Rabu 18 Oktober secara konteks hukum dapat diminta pertanggungjawabannya
Penulis: Yoga Noldy Perdana | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Yoga Noldy Perdana
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sopir truk fuso yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalinsum, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Rabu 18 Oktober secara konteks hukum dapat diminta pertanggungjawabannya. Sebab, sopir sudah berumur di atas 18 tahun.
"Terkait dengan hal tersebut, pihak kepolisian dapat melakukan konstruksi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa untuk mengetahui pihak mana yang bersalah," kata Pengamat Hukum Unila Yusdianto, Rabu 18 Oktober 2017.
Baca: BREAKING NEWS: Hendrik Berusaha Menyalip dari Kiri, Tiba-tiba . . .
Dalam konteks undang undang, belum ada yang bisa dibenahi mengenai lalu lintas, namun dari sisi pemakai jalan, itu yang kemudian harus diberikan penambahan pengetahuan di jalan. Seseorang yang sudah diberikan izin mengemudi (SIM) itu seharusnya cakap dalam mengendarai kendaraan dan menggunakan jalan agar tidak menimbulkan kecelakaan.
Baca: BREAKING NEWS: Kunci Truk Saya Ambil dan Sopir Dibawa ke Belakang Kios
"Jadi hal ini bukan dilihat dari segi substansi, melainkan akibat dari kelalaian pengendara yang tidak benar mengendarai kendaraannya. Sebetulnya, yang harus dilihat ialah, pihak penyedia jalan juga harus menyiapkan keamanan jalan dalam artian menyiapkan rambu-rambu jalan," bebernya.
Kemudian untuk pihak kepolisian bagaimana sebaik mungkin bisa mengatur lalu lintas. Jadi jika konsep berkendara yang baik berjalan dan pengendara bisa mematuhi peraturan lalu lintas, tentu dapat menekan angka kecelakaan di jalan.(yga)