Bandar Narkoba Taubat
Para Bandar Narkoba Tegineneng yang Taubat Statusnya Diputihkan, Lho Kok Bisa?
Sebanyak 17 warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mendapatkan pengawasan khusus dari Polda Lampung dan Polres Pesawaran
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEGINENENG – Sebanyak 17 warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mendapatkan pengawasan khusus dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Polres Pesawaran.
Ketujuhbelas orang itu merupakan orang terduga bandar dan pengedar narkoba yang menandatangani surat perjanjian di hadapan aparat kepolisian.
Menurut Kapolres Pesawaran Ajun Komisaris Besar M Syarhan, 17 warga yang telah membuat surat pernyataan tidak akan lagi mengedarkan narkoba itu, akan menjadi perhatian polisi.
“Nanti ada petugas khusus dari kepolisian yang ditugaskan untuk memonitoring aktivitas dan mengawasi mereka. Minimal polisi akan selalu menyambangi di desa tempat tinggal mereka,” ujar Syarhan Kamis, 19 Oktober 2017.
Syarhan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk melakukan pemutihan status mereka yang selama ini dikenal sebagai bandar maupun pengedar narkoba.
Dari 17 warga Tegineneng tersebut, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu mengaku sebagian adalah target operasi (TO) polisi selama ini.
“Karena polisi melihat ada itikad baik, sehingga status bandar atau pengedar narkoba yang ada diri mereka, akan dilakukan pemutihan,” ungkapnya seraya mewanti-wanti polisi akan bertindak tegas jika mereka masih bermain lagi.
Syarhan menambahkan, langkah preventif ini tidak akan berhenti sampai disini saja.
Polisi akan terus melakukan pendekatan ke desa-desa lainnya, yang disinyalir ada bandar ataupun pengedar narkobanya.