Penghina Kapolri Minta Hakim Beri Vonis Bebas
Terdakwa pengancam Kapolri Jendral Tito Karnavian, M Ali Amin Said (36) memohon kepada majelis hakim agar memberi vonis bebas.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Terdakwa pengancam Kapolri Jendral Tito Karnavian, M Ali Amin Said (36) memohon kepada majelis hakim agar memberi vonis bebas.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 17 Oktober 2017, dengan persidangan agenda. pledoi atau nota pembelaan.
Baca: Aksi Bajing Loncat di Panjang Ini Santai Banget Curi Sekarung Bawang Merah
“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terdakwa cukup diberi peringatan dan tindakan persuasif. Bukan dengan didakwa dengan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pasal 45 A dan 45 B,” ujar kuasa hukum M Ali, Zainudin Hasan saat membacakan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Adapun yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim, menurut Zainudin, di antaranya terdakwa mengakui bahwa perbuatannnya tidak baik secara moral dan sangat menyesali perbuatannya. Karena perkara ini sang ayah terdakwa mengalami sakit keras hingga berpulang ke Rahmatullah.
Baca: Pisau Menancap di Perut Ketua DPRD Kolaka Utara, Istri Buat Pengakuan Mengejutkan
Selanjutnya, terdakwa juga telah mengajukan permohonan maaf melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolri. Terdakwa diketahui merupakan tulang punggung keluarga dan berasal keluarga tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Kemudian, terdakwa memiliki anak kecil dan saat ini juga istrinya tengah hamil delapan bulan. Di mana sang istri membutuhkan kehadiran suami untuk memberikan kasih sayang dan nafkah
Disamping itu juga, selama proses persidangan terdakwa berlakuan baik dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, sementara selama di rumah tahanan terdakwa menjadi panutan narapidana lainnya.
Usai kuasa hukum membacakan pledoi di persidangan, JPU tetap pada tuntutannya. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/m-ali-amin-said_20171019_172816.jpg)