Sambil Menangis, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Ucapkan Ini di Depan Hakim

"Saya kasihan terutama kepada keluarga, gara-gara perbuatan saya, nama baik keluarga menjadi tercoreng," kata Gumsoni.

Editor: Safruddin
Tribunlampung/Wakos
Gumsoni di ruang penyidik Polresta Bandar Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Gumsoni menangis.

Peristiwa ini terekam saat Gumsoni  membacakan pembelaan (pleidoi) secara lisan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu 18 Oktober 2017.

 Gumsoni merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Puji Astuti ini, Gumsoni mengakui perbuatannya mengonsumsi sabu-sabu adalah salah.

Seketika itu air matanya menetes. "Saya mengakui jika perbuatan saya salah," ucap Gumsoni.

Baca: (VIDEO) Warga Panjang Tewas di Tempat Terlindas Fuso

Gumsoni pun meminta maaf yang sebesar-besarnya, baik kepada keluarga maupun warga Kota Bandar Lampung.

"Saya kasihan terutama kepada keluarga, gara-gara perbuatan saya, nama baik keluarga menjadi tercoreng, saya malu dengan anak-anak serta keluarga," kata Gumsoni terus menangis.

Gumsoni pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Bandar Lampung.

"Ucapan permohonan maaf ini tulus dari ungkapan hati yang paling dalam. Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Gumsoni meminta majelis hakim memberikan hukuman yang ringan dengan seadil-adilnya.

"Semoga majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya," harap Gumsoni.

Pada perkara yang menjeratnya ini, Gumsoni tidak didampingi pengacara.

 Majelis hakim sudah menawarkan untuk didampingi pengacara, namun Gumsoni menolaknya.

Kemarin, majelis hakim juga menyidangkan Iskandar, rekan Gumsoni.

 Proses sidang Iskandar digelar setelah persidangan dengan terdakwa Gumsoni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Hasan Asy menuntut Gumsoni dan Iskandar dengan pidana kurungan selama satu tahun dan tiga bulan penjara.

Menurut Hasan, Gumsoni dan Iskandar terbukti tanpa hak melawan hukum, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongan satu, berupa sabu-sabu.

Karena itu jaksa menilai perbuatan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar Hasan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/10) lalu.

Isap Sabu di Ruang Kerja

Perkara ini bermula ketika Gumsoni memesan satu paket sabu dari rekannya Iskandar.

Kemudian Iskandar memberikan satu paket sabu ke Gumsoni. Satu paket sabu dipecah jadi dua paket oleh Gumsoni di ruang kerja kepala Dinas Tenaga Kerja.

Gumsoni lalu menemui Iskandar di sebuah kafe. Gumsoni mengajak Iskandar ngobrol di ruang kerjanya.

Mereka pun pergi menuju kantor Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung. Dalam perjalanan, Gumsoni meminta Iskandar mencari satu paket sabu lagi.

Iskandar tidak memenuhi permintaan itu, karena Iskandar masih menyimpan satu paket sabu dan alat isapnya.

Sampai di kantor Disnaker, Gumsoni lebih dulu masuk ke ruang kerjanya, sedangkan Iskandar menyusul beberapa menit kemudian.

Mereka lalu menggunakan sabu milik Iskandar bersama sampai habis.

Gumsoni kembali meminta Iskandar untuk membelikan satu paket sabu seharga Rp 300 ribu. Pergilah Iskandar mencari sabu-sabu.

Saat Iskandar pergi, Gumsoni mengisap lagi satu paket sabu-sabu miliknya.

Keesokan harinya, aparat kepolisian menggerebek ruang kerja Gumsoni.

Gumsoni saat itu tidak ada di tempat. Sempat menghilang beberapa hari, Gumsoni akhirnya menyerahkan diri ke polisi.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved