Polisi Bakal Panggil Saksi Pelapor dan Terlapor Usai Pelajari Berkas FPKNU
Polda Lampung sedang mempelajari berkas dari Forum Penegakan Kehormatan Nahldatul Ulama (FPKNU) yang melaporkan Bupati Zainudin Hasan
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sedang mempelajari berkas dari Forum Penegakan Kehormatan Nahldatul Ulama (FPKNU) yang melaporkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan soal kasus dugaan ujaran kebencian kepada Ketua PB NU Said Aqil Siradj
Baca: Inilah Isi Pernyataan Maaf Bupati Lamsel Zainudin Hasan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji mengatakan, pelaporan tersebut sudah masuk di penyidik Ditreskrimum Polda. "Penyidik tengah sedang mempelajari materi pelaporannya," tutur Heri kepada Tribunlampung.co.id, Rabu, 25 Oktober 2017
Baca: Massa Ancam Ini Jika Laporan Kasus Zainudin Hasan Tak Digubris Polisi
Menurut Heri, pendalaman dari penyidik ini guna mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi. Rencananya, kata Heri, pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan saksi terlapor.
"Secepatnya akan dilakukan pemanggilan, sementara penyidik harus mendalami dulu laporan tersebut. Baru kemudian, akan akan dijadwalkan pemanggilannya, " pungkasnya