Polisi Bakal Panggil Saksi Pelapor dan Terlapor Usai Pelajari Berkas FPKNU

Polda Lampung sedang mempelajari berkas dari Forum Penegakan Kehormatan Nahldatul Ulama (FPKNU) yang melaporkan Bupati Zainudin Hasan

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
net
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung  sedang mempelajari berkas dari Forum Penegakan Kehormatan Nahldatul Ulama (FPKNU) yang melaporkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan soal kasus dugaan ujaran kebencian kepada Ketua PB NU Said Aqil Siradj

Baca: Inilah Isi Pernyataan Maaf Bupati Lamsel Zainudin Hasan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji mengatakan, pelaporan tersebut sudah masuk di penyidik Ditreskrimum Polda.  "Penyidik tengah sedang mempelajari materi pelaporannya," tutur Heri kepada Tribunlampung.co.id, Rabu, 25 Oktober 2017

Baca: Massa Ancam Ini Jika Laporan Kasus Zainudin Hasan Tak Digubris Polisi

Menurut Heri, pendalaman dari penyidik ini guna mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi. Rencananya, kata Heri, pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan saksi terlapor.

"Secepatnya akan dilakukan pemanggilan, sementara penyidik harus mendalami dulu laporan tersebut. Baru kemudian, akan akan dijadwalkan pemanggilannya, " pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved