Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Aceh, Enam Perempuan Diamankan
Enam wanita muda yang diciduk karena terlibat praktik prostitusi online, tidak akan dilimpah ke Wilayatul Hisabah (WH) Banda Aceh.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDA ACEH - Enam wanita muda yang diciduk personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu 22 Oktober 2017 dini hari karena terlibat praktik prostitusi online, tidak akan dilimpah ke Wilayatul Hisabah (WH) Banda Aceh.
Mereka tidak akan diproses dengan qanun syariat Islam. Justru, para wanita muda ini akan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan.
"Dan mereka harus buat surat keterangan untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin SH, dalam konferensi pers, Senin 23 Oktober 2017.
Ia mengatakan, tidak dilimpahkannya enam wanita itu ke Satpol PP WH untuk diproses sesuai qanun syariat Islam, karena keenam wanita muda itu tidak tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan melanggar syariat.
"Nggak bisa kita limpahkan yang ini. Dia itu kita limpahkan kalau mereka tertangkap tangan, kalau ini tidak," sebut Saladin.
Adapun enam wanita muda yang disebut polisi sebagai korban dari praktik prostitusi online itu dibekuk pihak kepolisian atas pengembangan kasus, setelah tertangkapnya AI (24), pria yang berprofesi sebagai germo dalam praktik pelacuran terselubung itu.
Sedangkan AI, dikenakan pasal 296 KUHP junto 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama satu tahun empat bulan.

Sementara General Manager Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, M Hartanto Budiman kepada Serambinews.com, Selasa 24 Oktober 2017, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.
Informasi dikumpulkan di lapangan dengan memanggil petugas keamanan hotel (satpam/security) yang bertugas pada saat kejadian.
Sekira pukul 00.30 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan satu germo di koridor Hotel Grand Nanggroe dan dipastikan penangkapannya bukan di dalam kamar.
Menurut Hartanto, sesuai hasil pemeriksaan di CCTV dan pengakuan petugas sekuriti, kedua tersangka jelas ditangkap di koridor hotel
Dikatakan, pada Minggu 22 Oktober 2017 dinihari, masuk sebuah mobil Avanza dan parkir sambil memantau keadaan.
Ternyata, 20 menit kemudian seorang polwan tanpa pakaian dinas merangkul dua orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Setelah itu, polisi wanita tersebut langsung membawa kedua perempuan itu ke mobil Avanza. Sementara pada saat bersamaan, ada seorang pria bermotor masuk.
Namun, saat melihat banyak personel kepolisian termasuk intel, pria tersebut langsung putar arah dan kabur.
Melihat targetnya kabur, aparat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
"Meski sudah ada tembakan peringatan, tetapi si pria tersebut langsung kabur. Sedangkan germonya berhasil ditangkap, karena diduga sudah dibuntuti petugas dari awal," katanya.
"Jadi, sama sekali tidak benar ada penggerebekan kamar di Hotel Grand Nanggroe," kata pria yang akrab disapa Tanto tersebut.
Tanto juga menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menerima tamu yang tidak jelas di hotel tersebut dan pihaknya berkomitmen akan hal itu.
"Dari dulu kami komit tidak akan menerima tamu yang tidak jelas," katanya.
Secara khusus, tambah M Hartanto Budiman, pihaknya sudah dan selalu mewanti-wanti karyawan hotel baik pihak resepsionis atau satpam untuk tidak coba-coba bermain api.
"Ini sudah komitmen dari Hotel Grand Nangroe," ujar Tanto.
Dan hingga Selasa 24 Oktober 2017 kemarin, pihak kepolisian Polresta Banda Aceh, masih terus memburu N.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin SH kepada Serambinews.com, mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut di lapangan.
"Kita buru terus N, tapi dia sudah keluar dari Banda Aceh saat ini," kata Saladin.
Diberitakan sebelumnya, N adalah partner AI (24) dalan praktik prostitusi online di Banda Aceh. N disebut-sebut sebagai kurir yang bertugas mengantar korban ke AI.
"Ke mana pun dia lari pasti berhasil kita bekuk, karena identitasnya sudah kita kantongi. Kita sarankan segera menyerahkan diri," pungkasnya. (*)