Edan! Mau Jadi Kepala Sekolah Harus Bayar Rp 50 juta

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menyeret Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman didampingi pengacara seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/1/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menyeret Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR).

Ini lantaran sang bupati melakukan korupsi jual beli jabatan, utamanya di lingkungan pendidikan.

Dimana untuk mengisi posisi Kepala Sekolah Dasar, SMP, hingga SMA ‎diharuskan memberikan uang pada bupati.

Baca: Oknum PNS Tantang Mertua Buka Celana Dalam, Gara-gara Sebut Kata Ini

"Hal ini kedepan perlu diperhatikan secara serius, terutama korupsi yang terjadi di dunia pendidikan kita. Kasus Nganjuk ini sama seperti korupsi yang terjadi di Klaten yang pernah kami tangani juga," papar Basaria, Jumat, 27 Oktober 2017.

Basaria menjelaskan Taufiqurrahman diduga memasang tarif belasan hingga puluhan juga kepada para PNS yang ingin mengisi posisi jabatan tertentu.

"Tarif yang dipatok untuk mengisi posisi kepala sekolah berbeda satu dengan yang lain, harga per wilayah beda-beda.‎ Untuk jadi Kepala Sekolah Dasar antara Rp 10-25 juta, nah kalau SMP-SMA sudah barang tentu lebih besar lagi, bisa sampai Rp 50 juta. Begitu juga untuk posisi Kadis," terangnya.

Selanjutnya seluruh penerimaan tersebut, diterima Taufiqurrahman melalui orang kepercayaanya yakni ‎Kepala SMP 3 Ngronggot Nganjuk, Suwandi.

Baca: Kreatif, Tiga Siswi SMKN 3 Metro Buat Mi dari Limbah Kulit Pisang, Banyak Manfaatnya Loh

Baca: Pabrik Mercon Meledak - Suara Keras Gedoran Pintu dan Jeritan Minta Tolong dari Dalam Pabrik Petasan

Kapanpun membutuhkan uang, Taufiqurrahman akan langsung menghubungi Suwandi.

Diketahui dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima suap Rp 298.020.000 juta, masing-masing dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar Rp 149.120.000juta dan dari Suwandi Rp 148.900.000 juta

Atas kasus yang diawali dari OTT ini, penyidik KPK menetapkan lima tersangka yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk, Harjanto.

Taufiqurrahman, Ibnu Hajar‎, dan Suwandi diduga sebagai penerima.

Sementara itu, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan sebagai pemberi.

Lanjut 15 orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT, termasuk TIA, istri dari Taufiqurrahman masih berstatus sebagai saksi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved