Agus Ditahan Jaksa karena Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Pabrik Es

Agus Salim (35), satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing, Bandar Lampung akhirnya dijebloskan ke penjara.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Agus Salim (35), satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing, Bandar Lampung akhirnya dijebloskan ke penjara.

Baca: Hotel Alexis Ditutup - Ahok Pernah Ungkap Dalamannya Seperti Ini

Baca: Hotel Alexis Ditutup - Pertarungan Raksasa Hiburan Malam, Siapa di Belakang Alexis

Baca: Viral Siswi SMK di Jateng Bercadar, Ada Paham Radikaldi Dalamnya? Simak Tanggapan Pemilik Sekolah

Agus terlibat korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp1,7 miliar. sementara kerugian negara ditaksir sekitar Rp 357 juta

Agus yang merupakan bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  di dinas tersebut, Senin (30/10), resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi, Lampung Selatan.

Langkah itu diambil Kejari usai menjalani proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejari Bandarlampung ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie W Setiawan mengatakan, penahanan terhadap tersangka Agus Salim ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan.

“Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Andrie saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, Senin, 30 Oktober 2017

Andrie mengatakan, tersangka Agus Salim datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 Wib. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan, tersangka sekitar pukul 15.30 Wib, langsung digiring petugas menuju mobil operasional Kejari untuk dibawa ke Rutan Wayhuwi.

“Jadi, tersangka ini tahap II. Kita hanya periksa administrasi, barang bukti dan kesehatannya. Karena dinyatakan sehat oleh dokter, tersangka langsung kita tahan,” bilangnya

Kasipdisus Kejari Bandarlampung Tedi Nopriadi menambahkan Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebagai PPK diduga bekerja sama dengan pihak rekanan CV Jupiter. Dalam pengerjaan proyek pabrik es ada dua item yang dikerjakan yakni pembangunan fisik Rp500 juta dan pabrik es Rp1,2 miliar. Sehingga total Rp1,7 miliar.

"Tetapi dalam pengerjaan pabrik es ada kekurangan volume dan pembayaran tidak sesuai," jelas Tedi. Dari pemeriksaan audit BPKP perwakilan Lampung pihak rekanan hanya mengerjakan proyek pabrik es sebesar Rp800 juta.

"Ada selisih pembayaran yang tidak sesuai yang dikerjakan Rp 800 juta tapi yang dibayarkan Rp1,2 miliar," jelas Tedi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved