MUDAH KOK! Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Telkomsel, Indosat, XL, Tri dan Smarfren
Mudah kok! Ini cara registrasi kartu prabayar, Telkomsel, Indosat, XL, Tri dan Smartfren
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mulai besok, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di e- KTP dan nomor Kartu Keluarga.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Baca: Bahaya, Jangan Masukkan Nama Ibu Kandung Saat Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Baca: Lima Foto Sosok Artis FTV Safitri Triesjaya Crespin yang Bikin Penasaran
Seperti melansir KompasTekno, Kamis 12 Oktober 2017, registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi. (*)