Ini Solusi bagi yang Gagal Registrasi Kartu SIM Padahal Sudah Pakai NIK dan No KK
Ini Solusi bagi yang Gagal Registrasi Kartu SIM Padahal Sudah Pakai NIK dan No KK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.
Mulai 31 Oktober Oktober 2017 hari ini, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Meski baru berlaku hari ini, banyak orang yang sudah melakukan registrasi ulang kemarin. Sayangnya, tidak semua berhasil.
Baca: Gara-gara Wajahnya Mirip Ahok, Murid SDN Bernama Bastian Ditinju Depan Guru
Baca: Besok, Operasi Zebra Mulai Digelar Serentak, Inilah Pengendara yang Diincar
Banyak keluhan di media sosial. Kebanyakan mengeluh gagal registrasi ulang padahal NIK dan KK sudah benar.
Lantas apa penyebabnya dan bagaimana solusinya?
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita, menjelaskan ada berbagai kemungkinan penyebab kegagalan.
"Namun yang terpenting, bersama dengan Kementerian Kominfo, kami terus berupaya meningkatkan kenyamanan pelanggan agar proses registrasi dapat dilakukan dengan baik," kata Adita dalam rilisnya kepada Tribun, Selasa (31/10/2017).
Adapun solusinya, kata dia, jika registrasi pertama gagal, pelanggan bisa mengulang. Percobaan registrasi bisa dilakukan hingga 5 kali.
"Jika sudah sampai lima kali dan gagal, pelanggan akan mendapatkan notifikasi untuk mengikuti perintah berikutnya," jelas Adita.
Jika masih gagal, akan muncul notifikasi dan akan terdata secara sistem bahwa pelanggan sudah melakukan registrasi tapi gagal. (Sakinah Sudin)
Cara Registrasi
Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan
melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.
Pelanggan Lama: