Setelah Hotel Alexis Ditutup, Sandi Incar Tempat Sejenis yang Masih Beroperasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya tidak pilih kasih terhadap tempat-tempat hiburan yang membuka praktek prostitusi secara terselubung.

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase/tribunnews 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya tidak pilih kasih terhadap tempat-tempat hiburan yang membuka praktek prostitusi secara terselubung.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur, Sandiaga Uno, akan menindak tegas apabila ada tempat-tempat hiburan yang membuka praktik maksiat itu.

Baca: Hotel Alexis Ditutup, Buat yang Penasaran, Begini Isinya Surga Alexis

"Intinya kami akan tegas," tutur Sandiaga kepada wartawan ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.

Sebagai upaya penertiban tempat-tempat tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat langsung melakukan penindakan.

Harus ada laporan dari masyarakat terlebih dahulu.

"Kami akan memerhatikan laporan masyarakat dan tentunya bukti yang sah bahwa ada tempat usaha yang melanggar kesusilaan dan narkoba. Kami akan tegas," tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Hal ini, setelah Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diminta pihak pengelola.

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.

Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved