Siswi Ini Hamil Setelah Sering Diajak Pacar ke Rumahnya yang Sepi

Siswi Ini Hamil Setelah Sering Diajak Pacar ke Rumahnya yang Sepi .....

Editor: taryono
IST
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kisah asmara antara dua pelajar SMAN di Kabupaten Kediri ini harus berakhir di balik jeruji besi penjara Polres Kediri.

Pelajar pria berinisial MN (16) ditangkap Unit Resmob Polres Kediri.

Polisi menangkap pelajar asal Desa Mejono, Kecamatan Plemahan itu karena diduga melakukan pers3tubuhan dan penc4bulan dengan anak di bawah umur.

Baca: Jajakan Temannya, Ternyata Wanita Surabaya Ini Juga Ikut Begituan Bertiga

Korbannya adalah kekasihnya sendiri berinisial MA (15), warga Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten.

Kejadian ini berawal ketika korban bersama tersangka bertemu di Taman Kilisuci Pare.

Karena sudah saling kenal, tersangka mengajak korban ke rumahnya.

Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, tersangka mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri.

Tersangka merayu korban akan bersedia menikahinya.

Korban pun tak berdaya dan pasrah bersetubuh dengan tersangka.

Baca: Jessica Mila Unggah Foto Berenang Hingga Terlihat Semua Tubuhnya, Netizen: Kaga Malu Gitu

Diduga tersangka melakukan perbuatan itu lebih dari sekali.

Korban yang takut terjadi sesuatu pada dirinya memberanikan diri cerita kepada orang tuanya.

Saat itu, korban mengeluh sering mual dan tidak datang bulan.

Mengetahui hal itu, orang tua korban memeriksa menggunakan memakai alat tes kehamilan.

Dari uji alat tes kehamilan itu korban dinyatakan diketahui hamil.

Tak terima anak gadisnya diperlukan seperti itu, orang tua korban murka dan menuntut tersangka tanggung jawab.

Namun, tersangka malah kabur.

Karena menempuh mediasi secara kekeluargaan tidak berhasil, orang tua korban lapor ke Polres Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Mukhlason mengatakan berdasar laporan itu, tersangka ditangkap di sekolahnya.

Baca: Registrasi Ulang Kartu Simpati Gagal 7 Kali, Pelanggan Ini Patah Hati

“Meskipun hubungan suka sama suka, tetap tidak dapat dibenarkan melakukan hubungan s3ksual terhadap wanita di bawah umur,” ucap

AKP Mukhlason kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (31/10/2017).

Dalam kasus ini, petugas menyita kaus lengan panjang warna abu-abu, rok pendek jeans warna biru, celana dalam warna putih, dan BH warna hitam polos milik korban.

“Tersangka masih berstatus pelajar. Sekarang masih diperiksa penyidik,” jelasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved