Pembuat Meme Setya Novanto Dipolisikan, LBH Jakarta Sebut Sangat Bahaya
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Isnur, mengkritik langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pembuat memenya ke polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Isnur, mengkritik langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pembuat meme dirinya ke polisi.
Ia menilai, langkah Ketua Umum Partai Golkar tersebut berlebihan.
Baca: Pengendara Motor Tewas Masuk Kolong Bus Pengangkut Ibu-ibu Pengajian, Ini Kronologisnya
"Harusnya sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus siap dikritik dan dipantau kehidupannya," kata Isnur saat dihubungi Kompas.com, Kamis 2 November 2017.
Apalagi, lanjut Isnur, kritik yang disampaikan lewat meme oleh warganet adalah bentuk satire.
Hal tersebut dinilainya bukan fitnah atau tudingan yang harus ditanggapi dengan serius.
"Satire ini kan sebuah bagian dari proses demokrasi," ucap Isnur.
Di sisi lain, Isnur juga mengkritik pihak kepolisian yang sangat cepat menangkap pelaku penyebar meme.
Menurut dia, harusnya kepolisian bisa melakukan mediasi terlebih dahulu.
"Yang menyebarkan meme Setya Novanto itu kan ada ribuan (orang), masa mau ditangkap semuanya?" kata dia.
"Ini bahaya sekali dalam dunia demokrasi kita," tambah Isnur.
Baca: Bus Ibu Ibu Pengajian Gilas Pengendara Motor, Kepala Korban Jadi Seperti Ini
Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa 31 Oktober 2017.
Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/setya-novanto-terbaring_20170927_203931.jpg)