Bolehkah Wanita Haid Ikut Ziarah ke Makam?
Apakah boleh wanita yang sedang dalam kondisi haid ikut melaksanakan takziyah ke makam.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya mau tanya apakah boleh wanita yang sedang dalam kondisi haid ikut melaksanakan takziyah ke makam. Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285789654xxx
Boleh Laksanakan Ta'ziah
KAMI terangkan dalam madzhab Syafii diterangkan bahwa seorang wanita tidak dilarang untuk berziarah/ta'ziah kemakam terlebih lagi makam orang-orang yang sholeh, seperti para Nabi dan para wali.
Dan tidak diketemukan keterangan yang membeda-bedakan antara wanita yang dalam keadaan suci atau wanita yang sedang haid.
Abdullah bin Abi Malikah radhiyallahu 'anhu mengisahkan; "Suatu hari aku bertemu dengan Aisyah pulang dari pemakaman, kemudian aku bertanya; "Wahai Ummul Mu'minin, anda dari mana?", beiau menjawab; "Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar" aku bertanya lagi padanya; "Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang ziarah kubur?" beliau menjawab; "Benar, beliau memang dulu melarangnya kemudian beliau memerintahkannya."
Dan bagi wanita yang dalam keadaannya sedang haid perlu menghindari mengerjakan hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid, seperti sholat, thowaf, menyentuh, memegang, membaca al qur'an, berdiam diri di masjid, puasa, di jatuhi tholaq (di cerai dalam keadaan haid), hubungan suami istri (junub).
Dari keterangan di atas bisa di simpulkan bahwa wanita dalam kondisi haid diperbolehkan untuk ta'ziah atau ziarah qubur.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung