Anak Mantu Melapor Mertuanya Disekap dan Dianiaya, Fakta di Baliknya Tak Disangka sangka
Anak mantu melapor mertuanya disekap dan dianiaya, fakta di baliknya tak disangka sangka.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID TULANGBAWANG - Anak mantu melapor mertuanya disekap dan dianiaya, fakta di baliknya tak disangka sangka.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang bersama petugas Polsek Menggala mengamankan empat pelaku penyekapan dan pengeroyokan terhadap Supiyan (41), warga Abung Surakarta, Lampung Utara.
Keempat pelaku yakni Suhardi (59), Haryanto (35), Pepen (21), dan Opiyansyah (19).
Baca: Chelsea Vs MU, Tiga Pemain Manchester United tak Bakal Baper Ketemu Mantan Malam Ini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, selain disangka sebagai pelaku penyekapan, ke mpat pelaku juga di jerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Ke empat tersangka merupakan warga lingkungan gunung sakti Menggala," kata Donny, Minggu 5 November 2017.
.
"Mereka ditangkap hari Kamis sekitar pukul 18.30 Wib di dalam rumah Suhardi," tambahnya.
Donny mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari saksi Sandika (21), warga Kampung Bawang Latak, Kecamatan Menggala.
Sandika merupakan anak mantu Supiyan (41), yang menjadi korban penyekapan.
"Sandika melapor Kamis sore setelah saksi mendapatkan telepon dari korban," ujarnya.
Donny mengatakan, Supiyan mengalami kejadian penyekapan dan pengeroyokan oleh para pelaku Kamis sekira pukul 16.00 WIB.
Baca: Motif 3 Bocah Perampok Gondol Avanza Ternyata Karena Hal Ini
Baca: LIVE STREAMING CHELSEA VS MU - The Blues Layak Diunggulkan karena Faktor Ini
Peristiwa itu bermula saat Supiyan bertemu dengan pelaku E yang sekarang berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Antara Supiyan dan E ketika itu terjadi kesepakatan. Namun karena pelaku E merasa dicurangi oleh Supiyan, lalu E mengumpulkan ke empat temannya yakni Suhardi, Haryanto, Pepen, dan Opiyansyah.
"Nah saat itulah terjadinya tindak pidana penyekapan dan pengeroyokan oleh para pelaku," ujar Donny.
Donny menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, senjata tajam jenis parang, senjata tajam jenis badik, kayu dan tas.
"Diamankan dari para pelaku berupa1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi jenis FN, 5 bilah senjata tajam jenis parang, 2 bilah senjata tajam jenis badik, 4 batang kayu dan 1 buah tas warna abu-abu untuk menyimpang senjata api rakitan", ujarnya.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres Tulang lbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal bervariasi.
Suhardi dan Hariyanto dijerat pasal 333 ayat 2 KUHP tentang Penyekapan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun junto pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka Pepen akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tersangka Pepen juga akan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tersangka Opiyansyah akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Amunisi tanpa hak yang dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUH Pidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-penyiksaan-penyekapan-penculikan_20150419_214555.jpg)