Buruh Unjuk Rasa di Kantor Pemkot Metro Tolak UMP dan UMK

Federasi Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FKBU-KSN) berunjuk rasa di depan Kantor Pemkot Metro, Senin, 6 November 2017.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Puluhan buruh yang tergabung Federasi Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FKBU-KSN) berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Senin, 6 November 2017. Mereka menolak penetapan UMP Lampung dan UMK Metro sesuai dengan PP No 78 tahun 2015. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Puluhan buruh yang tergabung Federasi Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FKBU-KSN) berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Senin, 6 November 2017.

Mereka menolak penetapan UMP Lampung dan UMK Metro sesuai dengan PP No 78 tahun 2015.

Baca: Seperti Lawak tapi Betul Terjadi - Bangun Tidur, Tangan Gadis Ini Penuh Darah Gara-gara Hal Sepele

"Itu merugikan para buruh," beber Joko Purwanto, koordinator aksi.

Ia mengaku, PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan menggunakan acuan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Bukan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai UU No 13 tahun 2003.

"Pemkot Metro juga menggunakan PP tersebut untuk menetapkan UMK. Karenanya kami menolak UMP Lampung dan UMK Metro tahun 2018 karena merugikan kami," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved