DPP Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum Wakil Ketua DPRD Bali Terlibat Kasus Narkoba

Penggerebekan rumah politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol, langsung dapat atensi dari DPP Gerindra.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Seorang Tersangka diborgol oleh anggota Satreskoba Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017). (TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Penggerebekan rumah politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol, langsung dapat atensi dari DPP Gerindra.

Wakil Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan tiga langkah tegas organisasi menyikapi hal tersebut.

Baca: Kata Guru Semasa SMA, Bobby Nasution Calon Menantu Jokowi Paling Hobi Dekat Jendela

DPP Gerindra sepenuhnya mendukung tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Bahkan pihak DPP meminta agar pihak kepolisian dapat memproses dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang pertama, kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Minggu 5 November 2017.

Sufmi Dasco juga mengatakan, pihaknya tidak mentolerir perilaku anggota yang melanggar hukum.

Siapapun dia, termasuk Wakil Ketua DPRD Bali, jika terbukti melanggar hukum, akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD, dan sebagai pengurus partai.

Untuk itu, pihaknya akan segara mengutus Majelis Kehormatan DPP Gerindra yang diketuai oleh Marsma TNI (Purn) Mutanto Juwono mencari informasi ke Bali guna memutuskan langkah-langkah teknis untuk menyikapi hal tersebut.

"Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya," terangnya.

Baca: Tempo Dua Minggu Ratusan Bandit Narkoba Berhasil Dijaring Polisi

Bahkan, pihaknya kembali menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum terhadap kasus yang membelit JGKS tersebut.

"Yang ketiga, kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilakan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," paparnya.

Menurut Sufmi Dasco, Partai Gerindra adalah partai kader. Gerindra tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada jajaran Gerindra Bali untuk tetap tenang dan solid.

Apalagi, Bali akan menghadapi beberapa even politik di depan mata, seperti Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Kepada anggota dan pengurus partai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Putu Sukarta mengatakan, bahwa Gerindra memiliki komitmen untuk memerangi narkoba di Indonesia.

Baca: VIDEO VIRAL - Brutal, Guru Hajar Siswa Hanya Gara-gara Tak Dipanggil Pak, Videonya Bikin Nyesek

Bahkan, apabila memang benar terbukti maka akan mendapat tindakan tegas dari partai.

"Partai kami berkomitmen memerangi korupsi dan narkoba. Jika anggota dewan yang positif narkoba itu dari partai kami, maka pasti akan diberikan tindakan tegas," katanya.

Terpisah, Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria, saat dihubungi Tribun Bali, tadi malam, menyayangkan penggrebekan aparat kepolisian ke kediaman Mang Jangol.

"Ini mencoreng nama partai di masyarakat," terangnya.

Menurutnya, Gerindra dapat melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap JGKS. Hanya saja, hal ini dapat terjadi apabila nantinya Mahkamah Partai dapat memutuskan untuk melakukan hal tersebut.

"Bisa saja, tapi nggak semudah itu. Harus melalui berbagai proses, kalau Mahkamah Partai bisa memutuskan," paparnya.

Baca: Oknum Dosen Ditahan karena Sindir Rektor dan Dekan, Begini Ceritanya di Dalam Penjara

Pun begitu, lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini pihaknya memberikan kesempatan kepada Mang Jangol membuktikan tidak bersalah di hadapan hukum.

Pasalnya, Mahkamah Partai biasanya memutuskan hal tersebut berdasarkan dari keputusan hukum dari pengadilan. (*) 

Berita ini sudah dimuat di Tribunbali.com dengan judul : DPP Gerindra Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum Terhadap Kasus yang Membelit Mang Jangol

Sumber: Tribun Bali
Tags
narkoba
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved