Grafis Tribun Lampung
Bermodal Kwitansi Pria Paruh Baya Ngaku Bisa Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Ini yang Terjadi
Bermodal kwitansi pria paruh baya ngaku bisa kirim tenaga kerja ke luar negeri. Ini yang terjadi kemudian.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY JEPARA - Bermodal kwitansi pria paruh baya ngaku bisa kirim tenaga kerja ke luar negeri. Ini yang terjadi kemudian.
Petugas Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka tindak pidana penipuan bermodus sebagai agen tenaga kerja.
Baca: Divonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Tragedi Pulomas Tak Terima dan Lakukan Hal Ini
Baca: Ini Satu-satunya Warga Lampung yang Dapat Undangan Eksklusif Pernikahan Kahiyang - Bobby Nasution
Modus yang dilakukan yakni bisa memberangkatkan orang ke luar negeri.
Pelaku tersebut adalah berinisial SO (44), warga Jalan Jendral Sutoyo, Mekar Jaya, Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKPB Yudi Chandra melalui Kapolsek Way Jepara Inspektur Satu Marbun mengatakan, SO diringkus petugas pada Selasa 7 November 2017, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
"Saat ditangkap pelaku sedang berada di rumahnya," kata Marbun.
Menurut Marbun, SO diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi bermaterai dan dua lembar bukti transfer.
Marbun mengutarakan, penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan korban yang mengaku telah menjadi korban penipuan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 25 juta rupiah.
Korban diketahui bernama Nurkholis, warga Dusun VI Desa Jepara Kecamatan Way jepara, Lampung Timur.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek," ujar Marbun. (muhamad heriza)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/agen-tki_20171107_150714.jpg)