Berita Lampung

Polisi di Lampung Selatan Beberkan Kunci Keberhasilan Bongkar Pencurian Gerai ATM Mini     

 Aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah gerai ATM mini bank BUMN di  Lampung Selatan, berhasil diungkap kurang dari 24 jam.

Tribunlampung.co.id/Humas Polres Lamsel
BOBOL LACI - Pelaku pencurian uang Rp 20 juta di gerai BRI Link di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 15.19 WIB di sebuah gerai ATM mini BRI Link.Pelaku datang ke lokasi dengan modus berpura-pura meminjam telepon genggam milik penjaga gerai. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah gerai ATM mini bank BUMN di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap kurang dari 24 jam berkat peran aktif masyarakat.

Pelaku berinisial AK (47) ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (16/5/2024) pagi di sebuah rumah di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, setelah warga melaporkan keberadaannya.

Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi titik awal keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Laporan warga sangat membantu. Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (15/5/2024) sore. Pelaku datang ke lokasi dengan modus berpura-pura meminjam telepon genggam milik penjaga gerai.

Saat korban lengah karena melayani pembeli, pelaku memanfaatkan situasi untuk masuk ke area dalam dan membongkar laci penyimpanan uang.

Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta sebelum akhirnya melarikan diri.

Korban yang menyadari kejadian tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Didukung rekaman CCTV serta informasi dari warga, pelaku berhasil dilacak dalam waktu singkat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved