Berita Lampung

DPRD Pringsewu Minta Penataan Guru Non-ASN Diterapkan Secara Bijak

Agus mengatakan, pihaknya memahami tujuan pemerintah dalam menata sistem pendidikan dan kepegawaian agar lebih tertib.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi
GURU NONASN - Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto. Pihaknya meminta kebijakan penataan guru non-ASN di sekolah negeri berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterapkan secara bijak. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto meminta kebijakan penataan guru non-ASN di sekolah negeri berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterapkan secara bijak agar tidak memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik honorer.

Agus mengatakan, pihaknya memahami tujuan pemerintah dalam menata sistem pendidikan dan kepegawaian agar lebih tertib serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. 

Namun, kondisi di daerah khususnya di Kabupaten Pringsewu juga perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Masih banyak sekolah negeri yang membutuhkan keberadaan guru non-ASN untuk mendukung proses belajar mengajar,” kata Agus kepada Tribun Lampung, Sabtu (16/5/2025).

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan langkah transisi yang jelas, terukur, dan berkeadilan dalam penerapan kebijakan yang mulai berlaku pada 2027 itu. 

Baca Juga: Penghapusan Guru Honorer 2027, Pemkab Lampung Tengah Sebut Status ASN hanya PNS dan PPPK

Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan guru di daerah tetap terpenuhi sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

DPRD Pringsewu, lanjut Agus, mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penataan sistem tenaga pendidik. 

Meski demikian, proses penataan diharapkan tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap nasib guru honorer.

“Kami berharap ada perlindungan bagi tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan penataan tenaga pendidik perlu memperhatikan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan riil sekolah di daerah agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved