Dihina Anggota DPRD di Facebook, Kepala Desa di Lampung Meradang: Kami Ini Kayak Presiden!

Dihina Anggota DPRD di Facebook, Kepala Desa di Lampung Meradang: Kami Ini Kayak Presiden!

Facebook/Presiden Joko Widodo ILUSTRASI: Presiden Joko Widodo saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (5/12/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dihina Anggota DPRD di Facebook, Kepala Desa di Lampung Meradang: Kami Ini Kayak Presiden!

Sejumlah kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Pringsewu, Selasa 7 November 2017.

Baca: Kahiyang Ayu Nikah Dinyinyiri, Kelakuan Buruk Anak Fadli Zon Malah Diungkit Lengkap dengan Foto

Kedatangan para kepala pekon disambut Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan didampingi, Rahwoyo, Jamil, Anton Subagiyo dan Nurul Ekhwan.

Baca: Masih Ingat Pria Pengantar Minuman Kasus Kopi Sianida Jessica? Kini Nasibnya Bikin Sedih

Menurut Ketua APDESI Pringsewu Riduan, kedatangan mereka untuk mengklarifikasi status salah satu anggota DPRD di media sosial, Facebook.

"Diluruskan supaya tidak timbul menyulut kedepannya dari sisi negatifnya. Dalam statusnya tersebut, ada kepala pekon yang merasa kurang tenang," tutur Riduan.

"Jadi kami atas nama APDESI akan memfasilitasi disitu, mudah-mudahan nanti ada jalan terang," tambah dia.

Apakah status tersebut mengakibatkan para kepala pekon meradang?

Baca: Beredar Video Pensiunan PNS 'Kerjai' Wanita 21 Tahun di Sebuah Warung Kopi di Jawa Timur

Riduan justru menanyakan bagaimana reaksinya apa bila kepala pekon itu diubah menjadi kepala pekok.

Karena itu lah, dia meminta klarifikasi supaya kata-kata tersebut diluruskan.

Baca: Pejalan Kaki Bikin Semrawut Tanah Abang? Di Kota Ini, Para Pejalan Kaki Malah Dimanja-manja

Riduan mengaku tidak mengerti siapa yang pertama kali mengetahui status oknum DPRD tersebut.

Ia mengaku telah menerima screen shoot status oknum anggota DPR ini melalui grup para kepala pekon.

Anggota DPRD Pringsewu M Triaksono menuturkan bahwa statusnya pada media sosial tidak ada tendensi negatif terhadap kepala pekon.

Menurut dia, status tersebut diungkapkan lantaran rasa sayang dan kepeduliannya kepada para kepala pekon.

Dia mengatakan bahwa kepala pekon merupakan mitra kerjanya di tingkat bawah.

Oleh karena itulah, dia berharap statusnya ditanggapi dengan positif dan kepala dingin.

Supaya, lanjut dia, tidak menimbulkan asumsi negatif.

Selain itu, Triaksono juga mengaku telah mengklarifikasi postingannya tersebut.

"Lebih jelasnya tanyakan kepada pimpinan (DPRD), saya khawatir nanti menyalahi," tuturnya.

Diketahui dalam audiensi para kepala pekon di DPRD Pringsewu atas postingan Triaksono tersebut, Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan menuturkan adanya prosedur yang harus diikuti dalam penangan di internal lembaga DPRD.

Ia memastikan bahwa yang berhak memanggil Triaksono adalah Badan Kehormatan.

Sementara pimpinan, lanjut dia, sifatnya hanya menerima pengaduan. Selanjutnya mendisposisikan kepada Badan Kehormatan (BK).

Kalaupun DPRD masih diberi kesempatan untuk memediasi, Sagang meminta supaya para kepala pekon memberi waktu untuknya berbicara dengan para pimpinan DPRD.

"Baru kemudian menindaklanjuti ke BK, kemudian nanti BK yang memproses secara lembaga, "katanya.

Sagang menyampaikan begitu karena pada saat itu kepala pekon bersikeras supaya Triaksono dihadirkan dalam audiensi tersebut.

Selain itu ada juga kepala pekon yang ingin membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

kolase
kolase ()

Sementara itu Penasihat APDESI Pringsewu, Darwis Eka Laya mengatakan status di medsos tersebut mengandung unsur menghina jabatan kepala desa.

"Kami ini sama kayak presiden, hanya ada empat orang di negeri ini yang berlambangkan garuda, lambang dari negara. Kalau presiden itu dihina, berbicara itu lambang negara, apa bedanya kami kepala desa yang terdepan di negeri ini," tuturnya.

Menurut Darwis, menghina kepala pekon itu sama saja dengan menghina lambang negara.

Ia menekankan, kalau itu menghina lambang negara sudah tentu ada konsekuensi pidananya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved