Guru Olahraga Ajak Murid-muridnya ke Kebun Cabai lalu Dibacakan Mantra, 42 Orang Jadi Korban

Guru Olahraga Ajak Murid-muridnya ke Kebun Cabai lalu Dibacakan Mantra, 42 Orang Jadi Korban.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Heribertus Sulis
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Guru Olahraga Ajak Murid-muridnya ke Kebun Cabai lalu Dibacakan Mantra, 42 Orang Jadi Korban.

Entah apa yang ada di pikiran oknum guru olahraga Endi Oktriawan (32).

Baca: Fahri Hamzah Sebut Pernikahan Anak Jokowi Berlebihan, Panglima TNI Temukan Fakta Mengejutkan!

Warga Desa Pulau Legundi, Punduh Pidada, Pesawaran, Lampung ini diduga mencabuli 42 orang muridnya.

Baca: Naik Angkot, Pasangan Ini Sekilas Tampak Duduk Biasa Saja, Ternyata yang Terjadi Sesungguhnya. . .

Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, penangkapan pelaku di awali laporan oleh salah satu korban ke mapolres.

Kemudian petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pelaku merupakan guru olahraga bidang bola voli, sehingga ada kedekatan dengan murid," ujar Syarhan saat gelar perkara di Polres Pesawaran, Rabu (8/11).

Hal ini lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya," 

Baca: Guru Cantik Lakukan Ini saat Bigo Live di Depan Kelas, padahal Sedang Mengajar!

Kapolres mengutarakan, terjadinya pencabulan karena pelaku menjanjikan nilai bagus kepada muridnya.

Sebagai imbalannya, pelaku akan melakukan oral seks kepada korbannya yang semuanya adalah siswa laki-laki.

Baca: Diundang ke Pernikahan Anak Jokowi tapi Tak Datang, Fahri Hamzah Malah Bilang Begini ke Ketua MPR

"Modus tersangka menjanjikan kepada korbannya nilai bagus, dengan memberikan imbalan oral seks," jelasnya.

Dari 42 orang korban tersebut, sambung Kapolres, yang telah menjadi korban fedofil sang guru bejat, 11 di antaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks.

Padahal usia mereka rata-rata baru 12 tahun sampai 17 tahun.

Sementara itu pelaku Endi saat ditanya awak media mengaku, dirinya melakukan hal ini karena membaca sebuah buku untuk sebuah ritual khusus.

"Saya baca buku, buat amalan, kalo minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.

Endi mengaku melakukan aksi bejadnya sudah sejak 5 tahun lalu, bahkan pelaku melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh-puluh kali kepada beberapa korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 62 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Para Korban Trauma

Seto Mulyadi, psikolog anak yang mendampingi korban pelecehan seksual, mengatakan, sebagian besar korban masih mengalami trauma.

Sebanyak 11 anak dari 42 korban juga mengalami ketergantuan oral seks.

Mereka rentan menjadi pelaku.

"Pihaknya telah melaporkan kondisi para korban pada Kementerian Sosial, agar para korban mendapat pendampingan dan terapi di Jakarta untuk memulihkan kondisinya," kata Kak Seto melalui sambungan telepon.

Kapolres Pesawaran AKBP Syarhan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke mapolres dengan nomor laporan: LP/B-1003/ X/2017/Polda Lampung/Polres Pesawaran tanggal 21 Oktober 2017.

Berdasarkan keterangan pelapor, modus pelaku mengajak korban pergi ke ladang cabai milik pelaku.

Sesampainya di sana, pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memegang kelamin korban.

"Para korban tidak berdaya saat dilecehkan, karena pelaku diduga menghipnotis para pelakunya," terang Kapolres.

Semua korban tak berdaya karena Endi memiliki mantra.

"Tersangka ini membacakan mantra tertentu sehingga korban tidak bisa melawan saat dicabuli," ujar Syarhan.

Mantra tersebut seperti ini isinya "Walau anna qur'ana yusirot bilil jibali aukuhingat bilil ardu aukallama xxxx....."

Pengakuan Endi, ritual seperti itu dipelajari dari sebuah buku. Menurut petunjuk di buku itu, jika meminum sperma bisa membuat tubuh kuat.

"Saya baca buku, buat amalan, kalo minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.

Usia rata-rata para korban adalah umur 12 tahun hingga 17 tahun.

Aksi ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kejadiannya ke orangtuanya.

Pihak orangtua yang tak terima dengan perlakuan Endi, melapor ke Polres Pesawaran.

Dari situlah, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Endi.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka itulah baru kami ketahui bahwa korbannya sangat banyak mencapai 42 orang," kata Syarhan.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved