Datang Bertamu, Pemuda Ini Nekat Ajak Intim Anak Pemilik Rumah-Kejadianya Berkali-kali

Datang bertamu pemuda ini nekat ajak intim anak pemilik rumah.Datang ke rumah sang gadis dengan maksud bertemu pemilik rumah malah melakukan hal lain

Editor: Safruddin
YouTube
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Datang bertamu pemuda ini nekat ajak intim anak pemilik rumah.   

Datang ke rumah  sang gadis dengan maksud bertemu pemilik rumah malah melakukan hal lain.

Baca: Begal Tewas Ditembak, Adiknya Tulis Status Ingin Membalas - Facebooknya Diserbu Warganet

Baca: Hari Pahlawan 10 November - Miris, Pahlawan Ini Dipertanyakan Gara-gara Wajahnya Ada di Uang Kertas

Kejadian hubungan terlarang dengan sang pemuda berlanjut hingga berkali-kali.

Kedok sang pria akhirnya terbongkarjuga. Kasus ini berujung ke proses hukum dan kini bergulir di pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Andika (19), warga Kelurahan Panjang, Bandar Lampung.

Ketua majelis hakim Azmi menyatakan Andika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial T.

Baca: Kartu BPJS Bermasalah, Ibu Ini Ditahan dan Diminta Jaminan Surat Tanah dan BPKB Usai Lahiran

Andika terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun," ujar Azmi, Rabu 8 November 2017.

Selain pidana kurungan badan, Andika juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Baca: Rina Nose Lepas Jilbab - Penampilan Rina Nose dari Berambut Pendek, Berhijab lalu Lepas Jilbab

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Andika dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban mengetahui gelagat tidak benar terhadap adiknya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hikmah Tanjung Sari, seusai melakukan pencabulan pertama kali, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 150 ribu.

Perbuatan terdakwa berlanjut hingga mencapai 10 kali hubungan intim.

"Pada bulan April 2017 sebanyak 6 kali dan bulan Mei 2017 sebanyak 4 kali," kata Jaksa. Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kakak kandung korban dan dilaporkan ke Mapolsek Panjang..


Kasus ini berawal pada Rabu, 5 April 2017.
Andika datang ke rumah inisial T di Teluk Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang.

Kedatangan terdakwa untuk mencari suami T.

Karena suami saksi inisial T tidak ada di rumah, kemudian terdakwa mengobrol dengannya.

Tidak lama kemudian saksi AG datang dan ikut mengobrol di ruang tamu.

"Karena saksi T mengantuk, lalu ia meninggalkan terdakwa dan saksi AG mengobrol di ruang tamu," ujar Jaksa Penuntut Umum Hikmah Tanjung Sari.

Kedatangan saksi AG kerumah saksi T, memang hendak menginap.

Saat itu terdakwa menyatakan kepada saksi AG, bahwa dirinya cinta dan mengajak saksi AG untuk berpacaran.

Selesai mengobrol, saksi AG lalu masuk kedalam kamar dan meninggalkan terdakwa di ruang tamu.

Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar AG dan berkata "Ayo main yuk,"

Terdakwa sambil memeluk dan mencium bibir saksi AG.

"Main apa" jawab saksi kemudian terdakwa mengatakan "nanti kalau ada apa-apa gua nikahin"  dijawab lagi oleh saksi korban .

"Ya, awas lo gk sampek tanggungjawab kalau gw sampek hamil".

Dijawab lagi oleh terdakwa "Iya gw tanggungjawab kalau lo hamil".

"Kemudian terdakwa meraba payudara korban, membuka baju serta beha milik korban," kata JPU.

Setelah itu, terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan korban, hingga korban dalam keadaan tanpa sehelai benang pun.

Seusai melakukan hubungan intim, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar 150 ribu.

Dan perbuatan terdakwa berlanjut hingga keeseokan harinya dan sudah 10 kali melakukan hubungan intim dengan saksi.

"Pada bulan April 2017 sebanyak 6 kali dan bulan Mei 2017 sebanyak 4 kali," 

Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kakak kandung korban, dan dilaporkan ke Mapolsek Panjang. (muhamad heriza)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved