Kartu BPJS Bermasalah, Ibu Ini Ditahan dan Diminta Jaminan Surat Tanah dan BPKB Usai Lahiran

Kartu BPJS Tak Bisa Dipakai, Ibu Ini Ditahan dan Diminta Jaminan Sertifikat Tanah Usai Melahirkan di RSUD Abdul Moeloek.

Penulis: yoga | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Yoga Noldy Perdana
indarti 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Yoga Noldy Perdana

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Indarti, warga  kelurahan Gapura, Kotabumi, Lampung Utara hanya bisa pasrah. 

Baca: Artis Indonesia yang Punya Darah Pahlawan - Eh Enggak Nyangka Lho Ternyata Leluhur Mereka Pahlawan

Usai melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, wanita ini tak sanggup membayar biaya persalinan.

Baca: Hari Pahlawan 10 November - Miris, Pahlawan Ini Dipertanyakan Gara-gara Wajahnya Ada di Uang Kertas

Indarti dan bayinya kini masih tertahan di rumah sakit.

Indarti yang ditemui Tribunlampung.co.id sambil menggendong bayinya di Ruangan Delima kelas 1C RSUDAM menceritakan, dirinya sudah sejak Jumat, 3 November 2017 berada di RS.

Sampai Kamis, 9 November 2017, Indarti masih belum bisa keluar karena tidak sanggup membayar biaya perawatan pasca melahirkan yang hampir mencapai Rp 10 Juta.

"Ceritanya waktu Jumat saya menuju tempat saudara di Bandar Lampung, dan pada saat itu tiba-tiba saya mengalami kontraksi dan langsung dibawa ke RSUDAM," katanya.

Baca: Suami-Istri Memohon Maaf Minta Videonya Dihapus, Netizen Geram Kelakuannya Saat Hina Kahiyang Ayu

Awalnya, kata Indarti, ia mau berobat ke tempat persalinan lain.

Namun akhirnya diputuskan di RSUDAM  karena dinilai biayanya lebih murah.

"Saya juga kan punya BPJS Kesehatan, jadi bisa meringankan biaya. Nah awal kekagetan saya ini ketika tiga hari kemudian kita dapet tagihan dari pihak RS yang totalnya 6 juta sekian (per hari Selasa biaya untuk ibu Rp 6.519.500 plus biaya bayi Rp 1.305.000), itu total dari biaya perawatan ibu dan anak," katanya.

"Nah dari situ saya kebingungan kok biayanya mahal banget sampai segitu, sementara saya cuma punya uang Rp 3 jutaan saja,” ujar wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini.

Sebelumnya Indarti sudah mengajukan pembayaran biaya rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.

Namun karena ada kendala, BPJS Kesehatan miliknya belum bisa digunakan.

Akhirnya, Indarti terpaksa masuk RSUD Abdul Moleloek melalui kategori pasien umum.

“Dari pihak rumah sakit sudah menawarkan solusi untuk pembayaran dengan cara mencicil dengan syarat jaminan BPKB atau sertifikat rumah," kata dia.

"Tapi saya gak punya juga karena disana saya numpang tinggal,” ujar Indarti.

Saat ini Indarti masih kebingungan melunasi biaya persalinan.

"Bingung saya mas, mau diapain juga saya pasrah, habis gak punya biaya buat bayar total segitu,” ujarnya.

Sementara itu Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek  (RSUDAM) melalui Kabaghumas Akhmad Sapri mengatakan sudah menjalankan standard operasional prosedur (SOP) terkait penanganan pasien baru melahirkan atas nama Indarti.

Dia mengatakan tidak ada yang salah dengan total biaya yang dibebankan kepada pihak pasien tersebut.

"Pasien atas nama Indarti kan dirawat di raung kelas 1, kalau seandainya pasien masuk di kelas II atau kelas III pasti biayanya lebih murah gak semahal itu," kata dia.

"Perkiraan biaya untuk vakum saja kisaran Rp 2,5 juta dan kamar per hari kelas I itu Rp 250 ribu, hitung saja totalnya. Kita punya semua rinciannya kok,” ujar Sapri.

Ia juga mengatakan, pihak rumah sakit bukan menahan pasien, hanya saja pihaknya hanya menunggu agar pasien bisa melakukan kewajibannya untuk membayar total biaya selama di rumah sakit.

“Kami juga sudah memberi keringanan untuk pasien Indarti untuk dapat mencicil biaya persalinan. Dengan catatan harus meninggalkan jaminan, seperti KTP, KK serta surat berharga," ungkapnya.

"Kalau tidak ada itu, siapa yang mau jamin," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved