Apa Saja Hak-Hak Yang Dimiliki Tersangka?

Kepada Yth Tribun Lampung. Mohon penjelasannya, atas hak-hak apa saja yang dapat dilakukan tersangka dan bagaimana dalam pelaksanaannya

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kepada Yth Tribun Lampung. Mohon penjelasannya, atas hak-hak apa saja yang dapat dilakukan tersangka dan bagaimana dalam pelaksanaannya. Terimakasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282169854xxx

Berhak Bertanya Isi Surat Perintah Penangkapan

KAMI coba menjelaskan bahwa hak tersangka berdasarkan KUHAPidana yakni tersangka baik yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan pada sidang pengadilan atau tidak, berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pegadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hak tersangka ini merupakan pencerminan hak azasi manusia yang terpenting dalam pemeriksaan perkara pidana. Ada beberapa hak-hak tersangka berdasarkan KUHAPidana antara lain:

1.Tersangka yang terhadap dirinya akan dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak menanyakan dan melihat surat perintah penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Surat perintah penangkapan tersebut dibuat oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang berwenang dalam melakukan penyidikan di daerah hukumnya (Pasal 18 KUHAP),

2. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum, penuntut umum kemudian segera mengajukan perkaranya ke pengadilan dan pengadilan segera mengadili (Pasal 50 KUHAP).

Dalam hal tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh penyidik (Pasal 122 KUHAP). Diberikannya hak kepada tersangka atau terdakwa dalam pasal ini adalah untuk menjauhkan kemungkinan lamanya proses pemeriksaan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, terutama mereka yang dikenakan penahanan, jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan, sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum, adanya perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar.

Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka tersangka atau terdakwa terjamin hak-haknya untuk segera diperiksa oleh penyidik.

Setelah penyidik selesai mengadakan pemeriksaan, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum, setelah penuntut umum melakukan penelitian, maka berkas perkara tersebut diajukan ke Pengadilan dan terdakwa segera diadili.‬

‪AHMAD JULIAN,SH
Kabid Penanganan Kasus
LKBH SPSI LAMPUNG‬

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved