Ingin Daftar JKN-KIS tanpa Sertakan Seluruh Anggota dalam KK

Ingin Daftar JKN-KIS tanpa Sertakan Seluruh Anggota dalam KK. Terima kasih atas penjelasannya

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan. Bisakah daftar menjadi peserta JKN-KIS tanpa seluruh anggota keluarga dalam KK? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim

Pengirim: +6282278107xxx

Harus Seluruh Anggota Keluarga

PENDAFTARAN peserta JKN-KIS harus seluruh anggota keluarga dalam KK. Anggota keluarga yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri dari suami/istri yang sah, serta anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah dari peserta.

Anggota keluarga yang tidak wajib turut serta didaftarkan (didukung dengan dokumen):

1. Bukan keluarga inti (suami/istri/anak),
2. Telah meninggal dunia,
3. Telah terdaftar peserta JKN-KIS, 4. Telah bercerai, dan
5. Telah memiliki KK sendiri.

NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik
BPJS Kes Cabang Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved