Ingin Daftar JKN-KIS tanpa Sertakan Seluruh Anggota dalam KK
Ingin Daftar JKN-KIS tanpa Sertakan Seluruh Anggota dalam KK. Terima kasih atas penjelasannya
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan. Bisakah daftar menjadi peserta JKN-KIS tanpa seluruh anggota keluarga dalam KK? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim
Pengirim: +6282278107xxx
Harus Seluruh Anggota Keluarga
PENDAFTARAN peserta JKN-KIS harus seluruh anggota keluarga dalam KK. Anggota keluarga yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri dari suami/istri yang sah, serta anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah dari peserta.
Anggota keluarga yang tidak wajib turut serta didaftarkan (didukung dengan dokumen):
1. Bukan keluarga inti (suami/istri/anak),
2. Telah meninggal dunia,
3. Telah terdaftar peserta JKN-KIS, 4. Telah bercerai, dan
5. Telah memiliki KK sendiri.
NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik
BPJS Kes Cabang Bandar Lampung