KPK Jemput Paksa Setya Novanto- 5 Jam di Rumah Setnov Penyidik  KPK Bawa 3 Tas dan 2 Koper

KPK jemput paksa Setya Novanto - 5 Jam di Rumah Setnov Penyidik KPK Bawa 3 Tas dan 2 Koper.

Editor: Safruddin
Kompas.com
Penyidik KPK keluar dari kediaman Setya Novanto, Kamis 16 November 2017 dinihari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - KPK jemput paksa Setya Novanto - 5 jam di rumah Setnov penyidik  KPK bawa 3 tas dan 2 koper.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto sekitar pukul 02.43 WIB.

Baca: Geger! Bayi Perempuan Berbedong Kuning Ditemukan di Gang Horas TbU

Baca: Surya Paloh Imbau Setya Novanto Taat Hukum

Mereka keluar setelah lima jam berada di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya.

Saat ditanya mengenai aktivitas di dalam, mereka semua enggan menjawab dan terus berjalan menuju mobil masing-masing.

Mereka pun enggan menanggapi saat ditanya wartawan ihwal barang yang dibawa di dalam tas dan koper.

Mereka meninggalkan kediaman Novanto dengan menggunakan sepuluh mobil Toyota Innova.

Rabu malam (15/11/2017), KPK menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto, mereka tiba di kediaman Novanto pukul 21.40 WIB.

Baca: KPK Jemput Paksa Setnov - Sepak Terjang dan Fakta-Fakta Menarik Setya Novanto

Petugas polisi tampak berjaga-jaga di depan pintu masuk rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Seharusnya hari ini, Rabu (15/11), Novanto diperiksa di KPK namun tidak datang.

Dia memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat Paripurna.

Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (*)

Berita Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul: Setelah 5 Jam Penyidik Keluar Rumah Novanto Bawa 3 Tas-dan 2 Koper

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved