Terbuai Rayuan Saat Bakar-bakar Ikan, Gadis SMP Lakukan Hal Terlarang 'Baring-baring' di Loteng
Terbuai Rayuan Saat Bakar-bakar Ikan, Gadis SMP Lakukan Hal Terlarang 'Baring-baring' di Loteng.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbuai Rayuan Saat Bakar-bakar Ikan, Gadis SMP Ini Lakukan Hal Terlarang 'Baring-baring' di Loteng.
Berhati-hati dan waspadalah selalu wahai gadis-gadis dari rayuan lelaki, apalagi yang baru kenal.
Baca: Pulang Kerja Larut Malam, Wanita Cantik Pegawai Bank Diperkosa, Kejadian Sangat Miris
Jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan dan disesali seumur hidup.
Baca: Tuduhan Serius! Oma Marta Laporkan Suami ke Polisi, Pernikahan Nenek dan Pemuda Mulai Goyah
Orangtua pun wajib mendampingi dan mengawasi anak gadisnya.
Seperti yang terjadi pada gadis SMP ini.
Kegadisannya tercorang gara-gara ulah pemuda yang baru dikenalnya beberapa hari.
Semua berawal ketika CA (13) ribut dengan keluarga.
Baca: Sahabat Dekat Posting Foto Umi Pipik dan Istri Sunu, Tips Mendekati Istri Pertama: Ajak Umroh Bareng
Setelah itu, gadis yang masih labil emosinya ini pun pergi dari rumah selama tiga hari dan 'bersembunyi' di rumah temannya.
Di sanalah dia bertemu dengan pemuda yang baru kenal dua minggu dikenalnya melalui media sosial.
Baca: Ternyata, Warna Darah saat Haid Bisa Mendeteksi Kesehatan Tubuh, Wajib Tahu Nih Girls!
Kondisi CA yang sedang labil dimanfaatkan oleh Ardiansyah (21), pemuda yang berprofesi sebaga nelayan di Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
Ardiansyah lalu memanfaatkan CA, merayunya dan mengajaknya 'baring-baring' di loteng rumah temannya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini mengaku melakukan hal tak senonoh pada CA sebanyak satu kali dan dilakukan pada pertemuan kedua.
"Awal saya kenal dua minggu yang lalu, sebelum kejadian di rumah keponakan," tutur Ardiansyah, Jumat 3 November 2017.
Setelah berkenalan, Ardiansyah mengaku tidak berkomunikasi sekalipun meski melalui media sosial.
"Baru ketemu saat bakar-bakar ikan di rumah teman saya DE itu, di Kupang Teba," katanya.
Setelah bakar-bakar ikan, Ardiasyah mengaku mengajak CA untuk ke atas loteng.
"Setelah selesai itu saya ajak ke atas loteng rumah DE, dia mau, ya sampai atas saya lepas celananya," ujarnya.
Pencabulan yang dilakukan Ardiansyah memaksanya harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya orang tua korban tidak terima oleh perlakukan pelaku terhadap anaknya.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Telukbetung Utara Komisaris Suharto.
"Jadi keluarga korban tidak terima terhadap perlakuan pelaku, yang mana diketahui dari hasil pengakuan korban," kata Kapolsek.
Suharto menuturkan keluarga mendesak korban yakni CA untuk mengaku apa yang telah terjadi selama ia tidak berada di rumah.
"Korban CA ini sebelumnya memang sedang ribut dengan keluarga, kemudian lari dari rumah selama 3 hari," ujar Suharto.
Baca: Luna Maya Telanjang Dada di Kamar Tidur Ngaku Sakit Ternyata Sedang Lakukan Hal Ini
Menurut Kompol Suharto, korban mengaku telah digauli oleh Ardiansyah di loteng.
Baca: Wajahnya Muncul di Katalog Alexis, Artis Cantik Ini Buka-bukaan Profesinya yang Jarang Terungkap
"Kejadian di rumah DE di jalan Jalan Cipto Mangun Kusumo Gg Anyelir Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara," kata dia.
Suharto mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah bakar-bakar ikan.
"Dari pengakuan Ardiansyah kejadian pada puku 22.00 WIB, yang mana mengajak korban ke atas loteng," tutur Kompol Suharto.
"Sampai di atas memaksa korban melucuti celana, hingga terjadi tindakan asusila," kata dia.
Sebelum perbuatan asusila dilancarkan, lanjut Kompol Suharto, Ardiansyah sempat minum tuak terlebih dahulu.

Setelah kejadian, korban pulang di pagi harinya.
Oleh orangtua didesak apa saja yang dilakukan.
"Kemudian korban mengaku dan hari itu juga dilaporkan, segera pelaku diamankan dari kediamannya," katanya.
Baca: Perkawinan Batal Gara-gara Calon Istri Tak Terkendali saat Pesta Lajang, Calon Suami Lihat Videonya
Suharto menambahkan, akibat perbuatannya Ardiansyah dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 Pengganti UU no 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002.
"Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)