Astaga! Pejabat Ini Lakukan Hal Terlarang  Kepada Cucunya-Sudah Berkali-kali

Astaga! Pejabat Ini Lakukan Hal Terlarang Kepada Cucunya-Sudah Berkali-kali.J merupakan seorang pejabat di lingkungan dinas pendidikan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
SHUTTERSTOCK.COM
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Astaga! Pejabat Ini Lakukan Hal Terlarang  Kepada Cucunya-Sudah Berkali-kali.

Baca: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris Pekan ke 12-Duo Manchester Belum Tergoyahkan

Baca: Inilah Daftar Waktu Terbaik untuk Berhubungan Seksual, No 4 Inginnya Tinggi Banget

J merupakan seorang pejabat di lingkungan dinas pendidikan.

Perbuatan yang dituduhkan   kepadanya tidak menunjukkan cerminan seorang pejabat.

Dia tega melakukan hal terlarang kepada cucunya sendiri.

Perbuatannya pun dilakukan sudah berkali-kali hingg sang cucu meringis sakit saat mandi.

Jm (56), tak menyangka apa yang terjadi dengan cucunya sungguh mengejutkan.

Sang bocah yang awalnya periang tiba tiba berubah menjadi pendiam.

Setelah cerita bergulir akhirnya terungkap. Adik sang nenek telah melakukan perbuatan yang mencoreng keluarga.

Ya,  J nekat melakukan perbuatan tak senonoh yang mengakibatkan sang gadis cilik kesakitan setiap mandi.

Baca: Cara Kilat Dapat Istri 4 - Seminar Ini Janjikan Langsung Bisa Milih Calon Istri dengan Tarif Segini!

Padahal, bocah ini masih tergolong cucu sang pejabat yang sehari-hari bertugas di dinas pendidikan.

Melati (5) bukan nama sebenarnya akhirnya diantarkan neneknya, JM (56) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Lampung Utara, Kamis, 16 November 2017.

Perempuan tersebut mengadukan tindakan J, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucunya.

J adalah adik kandung JM. "Dia itu (J) adik kandung saya, sedangkan Melati cucu saya. Ya bisa dibilang kalau Melati juga cucunya J,"kata Jm saat melapor ke Mapolres.

Yang menimpa Melati, baru diketahui pada Minggu, 12 November 2017 sore.

Baca: Jennifer Dunn Dilabrak Putri Faisal Haris, Putri Sunan Kalijaga Angkat Bicara

Saat itu ketika dirinya memandikan Melati, gadis cilik tersebut meringis kesakitan di alat vitalnya.

Curiga, JM lantas menanyakan kepada sang cucu.

"Dia bilang dicabuli pakai tangan dan lidi oleh  J," ujarnya.

Perbuatan itu dilakukan pada Sabtu, 11 November 2017 di rumah J.

Wanita paruh baya ini menuturkan, selama ini Melati kerap tinggal di rumah J, meskipun orang tuanya juga tinggal tak jauh dari rumah J.

"Setelah rembuk keluarga, kami sepakat melaporkan kejadian ini ke polisi,"terangnya.

Baca: Kasihan Suci, Dia Terima Perlakuan Menyakitkan Usai Sunu Menikahi Umi Pipik

Kasat Reksrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan berinisial J.

Laporan itu tertuang dalam bukti nomor : LP / 935 / XI / 2017 / POLDA LAMPUNG / RES.LU.tanggal 15 November 2017.

Dalam laporan itu, lanjut Syahrial, perbuatan yang dilakukan oleh J sudah sering kali.

 Akibat dari ulah J tersebut, tingkah laku korban berubah drastis, dari yang semula periang kini menjadi pendiam.

"Sementara ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil visum. Lalu akan diambil langkah (ditangkap). Secepatnya," ujarnya.

Baca: Ini Dia Penyabet Miss World 2017, Asalnya dari Asia, Mampukah Lanjutkan Tradisi Seniornya?

Tak menunggu lama, J yang diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya akhirnya diamankan oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, oknum tersebut diamankan dikediamannya, oleh anggota buser.

"Anggota masih meminta keterangan J," ujar  Syahrial.

Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, J diperiksa di ruang unit Perempuan dan Perlindungan Anak, Satreskrim Polres Lampung Utara.

 Ia menggunakan baju warna putih, dengan celana panjang warna hitam.

Dia di periksa sekitar tiga jam, dan usai pemeriksaan langsung ditahan polisi.

J yang sempat berjalan setelah pemeriksaan sempat membantah tidak  melakukan perbuatan yang dituduhkan. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved