Sempat Berhenti Pakai, Kakek Satu Cucu Ditangkap Simpan Sabu, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Sempat Berhenti Pakai, Kakek Satu Cucu Ditangkap Simpan Sabu, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
tersangka narkoba 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kakek cucu satu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Azhari Ibrahim (50), mengaku sempat berhenti menggunakan sabu selama dua tahun.

Baca: Ngaku Cemburu, Seorang Wanita Tega Bakar Istri dan Anak Mantan Suaminya Sampai Begini

Ia kembali menggunakan sabu karena pengaruh lingkungan.

“Saya kembali lagi menggunakan sebulan terakhir ini karena pengaruh temen-temen di Kampung Kaliawi,” ujarnya dengan lirih, Kamis 23 November 2017.

Warga Jalan H Agus Salim Gang Senen, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung ini mendapat satu paket sabu dari seorang yang bernama Kancil.

“Saya dapat barang (sabu) dari Kancil. Sekali beli Rp 250 ribu. Saya pakai sendiri, dan baru beli dua kali dengan Kancil,” terangnya.

Azhari menggunakan barang haram tersebut hanya di rumah, tidak di tempat lain.

“Ya selama saya menggunakan sabu keluarga tidak tahu, istri sudah cerai, saya tinggal bersama anak dan cucu,” tutupnya. 

Baca: (VIDEO) Hammer Gelar Boom Sale di Mal Boemi Kedaton

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Herliantho Denis mengungkapkan penangkapan Kakek cucu satu asal Kaliawi berdasarkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba.

“Info awalnya tersangka bernama Azhari Ibrahim (50) adalah pengedar sabu, maka kita lakukan pengejaran,” ujar  Kompol Indra Herlianto Denis, Kamis 23 November 2017.

Indra menuturkan penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Hi Agus Salim, Gg Senen, Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, 20 November 2017 pukul 12.00 wib.

“Saat digeledah ternyata tersangka ini tidak ada apa-apa, kami juga coba geledah kamarnya, nihil juga,” katanya.

Tidak tinggal diam, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung beralih ke dapur.

“Nah ternyata di dapur ini kami temukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dalam plastik klip di tempat kotak penyimpanan beras,” kata Indra.

Baca: Sepasang Kekasih sedang Begini di Dalam Kamar, Tiba-tiba Terjadi Hal Mengerikan, Warga Sampai Geger

Indra menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut hanya digunakan sendiri, tidak untuk diedarkan kembali.

“Itu pengakuannya, tapi kami akan kembangkan lagi, namun yang jelas untuk saat ini kita jerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved