Ketua MUI Lampung Ajak Media Tidak Sampaikan Informasi Konten Negatif

Khairudin mengajak kepada media cetak, elektronik, maupun media online, agar bisa menaati aturan yang telah ditetapkan.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Reny Fitriani
TRIBUN LAMPUNG/Eka Ahmad Solichin
Ketua MUI Lampung 2016-2021, Khairuddin Tahmid (paling kanan). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasca ditetapkannya dan dikeluarkan fatwa infotaiment, rencananya MUI pusat akan menggelar konprensi pers, untuk disampaikan ke publik.

Kemudian MUI di masing-masing wilayah juga memiliki kewajiban untuk mensosialiasikan.

Baca: Mau Makin Hot di Ranjang? Ganti Menu Sarapan dengan 4 Makanan Sehat Ini

Menurut Ketua MUI Lampung Khairudin, sidang pembahasan fatwanya sudah selesai dan akan ditutup pada hari ini. Rencananya MUI pusat akan menggelar konfrensi pers. kata Khairudin kepada Tribunlampung.co.id,Sabtu, 25 November 2017.

Khairudin menyebut MUI di masing-masing diwilayah juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan dan mengumumkannya.

"Insyallah kalau saya sudah sampai di Provinsi Lampung, akan digelar juga konfrensi pers, " ujarnya saat ini, Ia sedang berada di Lombok dan menghadiri pembahasan masalah aktual Nadhlatul Ulama (NU).

Baca: Gadis Ini Cantik tapi Rambutnya Super Kusut, Datang Sang Penolong, Jadinya Seperti Ini!

Terkait Fatwa Infotainment, Khairudin mengutarakan, fatwa tersebut tidak hanya diperuntukkan kepada pemilik media, tetapi juga dipatuhi oleh kalangan umat muslim.

Penayangan Infotainment yang dimaksud, tutur Khairudin, adalah penayangan yang mempertontonkan aurat, membicarakan keburukan orang lain.

Peranan media sebenarnya merupakan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap publik.

"Mesti dipahami media publik adalah bukanlah milik perseorangan, namun milik banyak orang, sehingga yang dipertontonkan juga tidak boleh bebas atau sembarangan," ujarnya

"Penyampaian informasi ke publik, jangan sampai bertentangan dengan norma etika, norma agama dan norma hukum. Sehingga perlu kehatian-hatian dalam menyampaikan hal-hal ke publik, " imbaunya

Khairudin menambahkan, fatwa infotainment diberlakukan yang berkenaan dengan publikasi.

Penyampaian informasi, baik berupa gambar, animasi, audio visual, tulisan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved