Dari Empat Lokasi Berbeda Bandar dan Pengedar Sabu-sabu Rp 500 Juta Berhasil Diringkus
Dari Empat Lokasi Berbeda Bandar dan Pengedar Sabu-sabu Rp 500 Juta Berhasil Diringkus
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba meringkus 6 tersangka terduga bandar dan pengedar narkoba.
Mereka adalah Yuli alias Imung (31), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan Dedi Saputra (32), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Baca: Sebelum Terlambat, Ini Cara Mendeteksi Perkembangan Janin yang Tak Sehat
Kemudian A Kodir (25) dan Ahmad Yusuf (34) keduanya merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.
Dan terakhir adalah Bramanti dan Gilang, keduanya merupakan warga Metro Selatan, Kota Metro.
Baca: Bondan Winarno Meninggal - Ternyata, Begini Kisahnya Pak Bondan Menemukan Kata Maknyus
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap terdiri dari pengedar dan bandar narkoba.
"Para tersangkap diringkus polisi, di empat lokasi yang berbeda,' terang Abrar saat menggelar kasus di Mapolda, Rabu, 29 Oktober 2017
Dari keenam tersangka, menurut Abrar, polisi menyita barang bukti narkoba seberat setengah kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Jika dirupiahkan setengah kg sabu-sabu itu nilainya bisa mencapai Rp 500 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penangkapan-bandar-dan-pengedar-sabu-sabu_20171129_155505.jpg)