Video Tribun Lampung

(VIDEO) TEASER - KPK Tetapkan 4 Pejabat Provinsi Jambi Tersangka

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018

Penulis: dennish prasetya | Editor: wakos reza gautama
KPK OTT di Jambi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka tersebut adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Supriono di Jambi kemarin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima SUP anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Menurut Basaria, dalam OTT kemarin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

"Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut 'uang ketok'," ungkap Basaria.

Siapa lagi yang dibidik KPK atas kasus ini? Simak laporan lengkapnya pada Koran Tribun Lampung edisi Kamis, 30 November 2017.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved