Merinding, Tulisan Terakhir Mahasiswi UIN Sebelum Tewas di Tempat Cuci Piring Seolah Jadi Kenyataan

Misteri kematian Karmila, seorang mahasiswi salah satu perguruang tinggi hingga kini belum terjawab.

Editor: Safruddin
Karmila 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Misteri kematian Karmila, seorang mahasiswi salah satu perguruang tinggi hingga kini belum terjawab.

Illa, panggilan Karmila, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar kosnya.

Baca: Inilah 8 Fenomena Langit yang Akan Terjadi Selama Bulan Desember Ini, Dicatat Ya!

Baca: Lihat Geng Ashanty Jalani Pemotretan, Bikin Ngakak dan Foto Terakhir Paling Cetar

Yang pertama kali menemukan yakni sepupu korban atas nama Wawan (17).

Dari keterangan di tempat kejadian, saksi yang awalnya datang untuk mengambil kiriman uang.

Namun karena kondisi pintu rumah yang terkunci, Wawan berusaha mendobrak.

Ketika masuk, posisi korban sudah telentang ditempat cuci piring dan hanya mengenakan bra dan celana dalam.

Saksi kemudian memanggil tetangganya lalu menghubungi Sabhara dan Pihak kepolisian.

Polisi mendatangi tempat kejadian perkara di Jl  M Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Gowa Selasa (5/12).

Karmila cukup aktif di media sosial.

Tampak dari foto-foto ia anak yang periang.

Pada unggahan terakhirnya Karmila mengunggah foto-fotonya bersama teman-temannya 30 November lalu.

Ia tampak bermain-main dengan senjata tajam, Samurai.

Namun ditelusuri ada postingan Karmila yang bikin bulu kuduk berdiri.

Tepatnya 7 Mei 2017 lalu atau 7 bulan sebelum ditemukan tewas.

Illa mengunggah sebuah kertas dengan tulisan ‘calon mayat’ lengkap dengan tanda tangannya.

Postingan ini sempat menuai reaksi dari teman-temannya di facebook.

Ancha Frehelk: Tulisan itu adalah doa bagi kamu.

Irsal: Sudah ngga pngen hidup lagi ?

Irsal: Jdi maksud dari semua itu, untuk apa ?

Illa kemudian menjelaskan jika apa yang ditulisnya itu adalah resolusinya.

Hal itu menurutnya adalah tugas kuliah.

“Bkannya sya nggak mau hidup lagi.krna kmarin sy ikut CBT d mna kita di beri selebaran kertas resolusi tentang mengandai2 kita akan segera mati dan kertas itu harus di isi,” jawab illa.

Ia kemudian menjelaskan tentang apa itu resolusi.

“Pernyataan tertulis tentang keputusan /kebulatan pendapat yang berupa permintaan di mana dalam surat RESOLUSI itu permintaan yg dimaksudkan pesan/permintaan kita sebelum mati,seakan kita akan mati sekarang (sekarat),” jawabnya.

Ini Penyebabnya

Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Gowa bertindak cepat atas informasi penemuan mayat di Jl HM Yasin Limpo, Kampung Mala’lang, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/12/2017).

Kabar menghebohkan ini beredar sekitar pukul 7:30 Wita. Informasi ini langsung menggegerkan warga sekitar.

Mayat tersebut ditemukan di sebuah rumah kos dekat kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

Diketahui mayat tersebut adalah Karmila (18), mahasiswi  mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Samata, Kabupaten Gowa.

Mahasiswi jurusan Fakultas Syariah dan Hukum itu ditemukan tak bernyawa pertama kali oleh sepupunya, Wawan.

Setelah mendapat laporan dari Wawan, polisi langsung bergerak cepat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis Akib, dugaan sementara polisi bahwa almarhumah terjatuh karena lantai licin.

"Kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan," papar Darwis.

Baca: Foto-foto Karmila, Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Sebelum Tewas di Cucian Piring Kosan

Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu hasil dari tim Biddokes Bhayangkara Makassar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum, dan kami juga masih melakukan juga penyelidikan," kata Darwis Akib.

Mayat sedang berada di RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan pihak kepolisian.

Polisi masih melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya mahasiswi yang juga jago bela diri ini.

Polisi membutuhkan hasil otopsi untuk segera melakukan penyidikan.

Hal ini pun diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 133 ayat 1, 2, dan 3.

Otopsi (juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi) adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian.

Kata "otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan mata sendiri".

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved