Setelah Sempat Gagal, DPRD Tanggamus Sahkan APBD 2018 dengan Catatan
Setelah Sempat Gagal, DPRD Tanggamus Sahkan APBD 2018 dengan Catatan . . . . .
Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTAAGUNG - DPRD Tanggamus akhirnya mengesahkan APBD 2018, Selasa, 5 Desember 2017.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, dan dihadiri 42 anggota dewan, Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi, beserta para pejabat, dan forkopimda.
Baca: Video Mengharukan! Ijab Kabul Tak Biasa Ini Buat Merinding dan Haru
Sidang ini adalah jadwal ulang setelah 30 November 2017 lalu batal digelar.
Untuk sidang kedua ini, RAPBD bisa disahkan menjadi APBD 2018, dan selanjutnya diserahkan ke Pemprov Lampung untuk evaluasi.
Pembacaan RAPBD dibacakan anggota Badan Anggaran (Banggar) AM Syafii.
Syafii mengatakan pendapatan sebesar Rp 1,635 triliun, dan belanja Rp 1,635 triliun sehingga surplus dan defisit Rp 0.
"Diharapkan pemkab dapat terus menarik investor untuk bekerjasama dalam memperluas lapangan kerja dan peningkatan PAD," ujar Syafii, Selasa 5 Desember 2017.
Secara umum APBD 2018 disepakati bersama, hanya permasalahan jumlah dan anggaran tenaga kerja sukarela (TKS) ada perbedaan.
Fraksi PDIP, Demokrat, dan PAN berikan catatan tegas soal itu supaya tetap berjumlah 4.830 orang.
Baca: Cewek Ini Sempat Bilang, Najis Gue Jodoh Sama Orang Kaya Dia tapi Akhirnya Kemakan Omongan
Sementara Fraksi Golkar, Gerindra, dan PPP bersikap dukung pemerintah namun mengenai jumlah TKS menyerahkan sepenuhnya kepada evaluasi Pemprov Lampung selaku perwakilan dari pemerintah pusat.
Sedangkan Fraksi Hanura Nasdem (Hannas) mendukung Pemkab Tanggamus mengangkat TKS hanya saja disarankan lebih menata TKS.
Untuk Fraksi Kebangkitan Sejahtera tidak menyinggung mengenai permasalahan TKS.