Dosen Unila Suap Anggota KPU Amankan Suara Pamannya yang Jadi Caleg, Begitu Gagal Ini Yang Terjadi
Oknum Dosen Unila Suap Komisioner KPU Amankan Suara Pamannya yang Jadi Caleg, Begitu Gagal Ini Yang Terjadi
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Andriyarti menuntut Maruli Hendra Utama, oknum dosen Universitas Lampung, dengan pidana hukuman selama 12 bulan penjara.
Menurut jaksa, Maruli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pimpinannya di Universitas Lampung.
Baca: Mundur Jadi Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Dinyinyirin Netizen: Katanya Fighter?
Menurut Jaksa perbuatan Maruli terbukti sebagaimana diatur dlama pasal 45 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” ujar Andriyarti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 12 Desember 2017
Seusai menjalani persidangan, Maruli enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat dihampiri awak media.
“Mengenai hal Itu, nanti akan saya konsultasikan dulu dengan tim pengacara, untuk langkah dan persiapan selanjutnya,” kata Maruli.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal terdakwa diduga menyerahkan uang senilai Rp 20 juta kepada saksi Dadang Karya Bakti yang saat itu sebagai anggota KPU Kota Metro tahun 2014.
Tujuannya untuk pengamanan suara paman terdakwa agar masuk menjadi anggota legislatif Kota Metro.
Akan tetapi paman terdakwa tidak berhasil masuk menjadi anggota legislatif.
Kemudian pada tahun 2016 terdakwa mengetahui saksi Dadang menjadi anggota senat Universitas Lampung dan terdakwa merasa keberatan dan protes.
Lalu terdakwa melaporkan saksi Dadang kepada saksi Syarif Makhya, Dekan FISIP dan saksi Hasriadi Mat Akin, Rektor Unila.
Baca: Bukan Hanya Sepakbola, Kuliah Juga Bisa Live Streaming di Kampus Ini
Maruly meminta saksi Dadang dianulir sebagai anggota senat, namun pelaporan terdakwa tidak ditanggapi dan membuat terdakwa menjadi marah dan kesal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/maruly-hendra-utama_20171212_192206.jpg)