Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Komentar Prabowo tak Diduga Disambut Tawa
Ahmad Dhani Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian, Komentar Prabowo tak Diduga disambut tawa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ahmad Dhani Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian, Komentar Prabowo tak Diduga disambut tawa
Jack Lapian, pendiri BTP Network melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Karena itu musisi senior Tanah Air Ahmad Dhani saat ini menyandang status sebagai tersangka ujaran kebencian.
Baca: Ini Daftar Penelusuran Terpopuler di Google 2017 - Ada Surat Cinta untuk Starla Hingga Om Telolet Om
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Lalu apa reaksi Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto? Diketahui saat ini Ahmad Dhani juga terdaftar sebagai fungsionaris DPP Partai Gerindra.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sempat bercanda kepada musisi yang juga kader partainya,Ahmad Dhani, saat deklarasi bakal calon Gubernur Jawa Tengah yang akan diusung Gerindra.
Baca: Setya Novanto Didakwa Korupsi e-KTP Bersama Keponakannya, Nama Istri Pun Ikut Disebut
Deklarasi dilakukan di kediaman Prabowo, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Awalnya, Prabowo tengah membahas kapabilitas Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono yang juga masuk dalam salah satu kandidat bakal cagub Jawa Tengah.

Menurut Prabowo, Ferry layak menjadi cagub Jawa Tengah meski akhirnya tidak jadi diusung Gerindra.
Prabowo mengatakan, sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry punya kompetensi kepemimpinan yang tinggi.
Baca: Wu Yongning, Si Penantang Maut Sengaja Rekam Kematiannya Sendiri dari Ketinggian 13,71 Meter?
Apalagi, dengan latar belakang Ferry sebagai aktivis.
"Kalau memberi pelajaran, Beliau punya materi khusus. Anda (Ferry) berapa kali ditahan? Pernah masuk penjara. Orde Baru ditahan. Kemarin (periode Susilo Bambang Yudhyono), dipenjara. Enggak apa-apa, Bung Karno pernah dipernjara," kata Prabowo, di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Setelah mengucapkan itu, Prabowo bergurau kepada Ahmad Dhani, yang turut hadir dalam deklarasi tersebut.
Ahmad Dhani kini menjadi tersangka ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
"Ahmad Dhani, tenang aja, Pak Ahmad Dhani," seloroh Prabowo, lantas disambut tawa para hadirin.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang tergabung dalam Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, kasus ujaran kebencian yang dikenakan pada kliennya tidak layak dilanjutkan.
Tim ACTA yang diwakili oleh Ali Lubis mengatakan, ada beberapa alasan mengapa secara teknis hukum laporan tersebut tidak layak ditindaklanjuti.
Pertama soal legal standing pelapor. Tim kuasa hukum mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga berhak melaporkan kasus ini.
"Apakah pelapor merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya ditanyakan kepolisian saat pertama kali laporan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2017).
Kedua, mengenai pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan transaksi elektronik. Kedua pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan.
"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku, agama, ras, dan golongan, apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan pada Ahmad Dhani," ucap Ali.
Penilaian ketiga, tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana, melainkan hanya menunjukkan ekspresi ketidaksukaan yang wajar.
Perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia sehingga wajar jika Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama.
Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif."
"Kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap polisi harusnya tegak lurus dalam menerapkan hukum," ucap Ali.(*)