Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Tega Melakukan Perbuatan Kejam pada Kekasih
Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Tega Melakukan Perbuatan Kejam pada Kekasih
Editor:
taryono
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur dengan membawa motor korban.
"Enam jam pencarian, Wahyu akhirnya dibekuk, kini diamankan di ruang tahanan Polsek Jebres," ungkap Juliana.
Akibat perilakunya itu, Wahyu dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 53 Jo 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Wahyu dibayangi ancaman penjara selama 15 tahun
Halaman 2 dari 2