Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Tega Melakukan Perbuatan Kejam pada Kekasih

Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Tega Melakukan Perbuatan Kejam pada Kekasih

Editor: taryono

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur dengan membawa motor korban.

"Enam jam pencarian, Wahyu akhirnya dibekuk, kini diamankan di ruang tahanan Polsek Jebres," ungkap Juliana.

Akibat perilakunya itu, Wahyu dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 53 Jo 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Wahyu dibayangi ancaman penjara selama 15 tahun

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Tags
aniaya
Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved