Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Tega Melakukan Perbuatan Kejam pada Kekasih
Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Tega Melakukan Perbuatan Kejam pada Kekasih
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres mengamankan tersangka percobaan pembunuhan, Wahyu Hermawan (37), asal Mojosongo, Jebres, Solo.
Wahyu mencoba membunuh korban yang juga kekasihnya, TH, karena menolak diajak berhubungan intim.
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengatakan, perisitiwa terjadi pada Selasa (12/12/2017) sore.
"Dilaporkan kejadian percobaan pembunuhan oleh tersangka Wahyu Hermawan terhadap TH Selasa pukul 15.00 WIB."
"Pelaku melakukan aksinya di kosnya dj Jalan Tentara Pelajar Kampung Guwosari, RT02 RW27, Jebres, Solo," jelas Juliana dalam gelar perkara Rabu (13/12/2017) siandg di Polsek Jebres.
Diterangkannya,pelaku berbuat kekerasan kepada kekasihnya yang hendak mampir kos karena ban motor kempes.
Dengan dalih hanya mengajak berciuman, Wahyu memaksa TH untuk selanjutnya berhubungan intim.
TH pun menolak, lalu dibekap wajahnya dengan bantal oleh pelaku hingga dibenturkan kepalanya ke tembok.
"Kepala korban dibenturkan selama enam kali ke tembok karena menolak dan melawan diajak berhubungan intim," papar dia.
Bahkan usai perbuatannya itu, Wahyu mengira TH meninggal dunia setelah dicek urat nadinya tak berdetak.
"Si pelaku ini mengira korban sudah meninggal, lalu ditinggalkannya korban di kamar kosnya dalam keadaan pintu terkunci," ungkapnya.
Lantaran telah dicurigai sang pemilik kos, akhirnya pintu kos didobrak dan ditemui korban terkapar.
Kemudian korban dibawa ke RSUD Dr Moewardi dan hasil pemeriksaan mengatakan bahwa TH pingsan.
Kini TH masih dirawat di rumah sakit dengann kondisi luka akibat benturan dan memar di wajah.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur dengan membawa motor korban.
"Enam jam pencarian, Wahyu akhirnya dibekuk, kini diamankan di ruang tahanan Polsek Jebres," ungkap Juliana.
Akibat perilakunya itu, Wahyu dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 53 Jo 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Wahyu dibayangi ancaman penjara selama 15 tahun