Berita Video Tribun Lampung
Setya Novanto Ulur-ulur Sidang
terdakwa Setya Novanto melakukan ulah baru untuk mengulur waktu persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Laporan Reporter Tribun Lampung Dennish Prasetya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seperti sudah dapat diduga sebelumnya, terdakwa Setya Novanto melakukan ulah baru untuk mengulur waktu persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).
Ketika dihadapkan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, mantan Ketua DPR itu mendadak mogok bicara dan mengaku terserang diare. Dalam persidangan yang berlangsung sekitaa 30 menit 72 detik, sebelum dilakukan skorsing untuk pemeriksaan kesehatan, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu hanya mengeluarkan 24 kata.
Baca: (VIDEO) Komunitas Lampungclubbers, Terobsesi Ingin Angkat DJ Lampung
Tanda-tanda Setya Novanto (Setnov) bakal menghambat persidangan sudah terlihat saat ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke kursi terdakwa. Novanto terlihat lemas. Dia bahkan tidak menyender di kursinya.
Novanto yang mengenakan baju putih itu terlihat duduk menunduk ke bawah dan mikropon tepat berada di depat wajahnya. "Saya mau nanya dulu, sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Nama Saudara? Nama Saudara? Nama Saudara," tanya Hakim Ketua Yanto kepada Novanto berkali-kali saat di awal persidangan.
Baca: Cewek Cilik Ini Kepoin Kondom, Diancam Bakal Diaduin Ke Ibu, Malah Kasih Jawaban tak Terduga
"Setya Novanto, Pak," jawab Novanto sangat pelan. Dia juga tidak menoleh ke arah hakim. Karena seringnya pertanyaan tidak dijawab, hakim harus mengulang kembali pertanyaan serupa, Novanto kemudian ditanya apakah bisa mendengarkan suara hakim.
"Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya," tanya Hakim Yanto. "Saya kurang bisa," jawab Novanto.(*)
Bagaimana cerita lengkap sidang perdana Setya Novanto ini, baca selengkapnya pada Koran Tribun Lampung edisi Kamis, 14 Desember 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/setya-novanto-menjalani-sidang-perdana-di-pengadilan-tipikor_20171213_185015.jpg)