Headline Koran Tribun Lampung

Setnov Hanya Ucap 24 Kata

Sebelum dilakukan skorsing untuk pemeriksaan kesehatan, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu hanya mengeluarkan 24 kata.

Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seperti prediksi sejumlah kalangan sebelumnya, terdakwa Setya Novanto melakukan ulah baru untuk mengulur waktu persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).

Ketika dihadapkan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, mantan Ketua DPR itu mendadak mogok bicara dan mengaku terserang diare.

Dalam persidangan yang berlangsung sekira 30 menit 72 detik, sebelum dilakukan skorsing untuk pemeriksaan kesehatan, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu hanya mengeluarkan 24 kata.

Baca: Apalagi Sih, Geng Sosialita Ashanty Saling Sindir Menyindir, Netizen: Mending Ngurusin Anak

Tanda-tanda Setnov, sapaan Setya Novanto, bakal menghambat persidangan sudah terlihat saat ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke kursi terdakwa. Setnov menunjukkan ekspresi lemas seolah menahan rasa sakit. Ia bahkan tidak menyender di kursinya.

Setnov yang mengenakan baju putih itu terlihat duduk menunduk ke bawah dan mikropon tepat berada di depat wajahnya.

Baca: Apa Jadinya Jika Artis Bintang Film Dewasa Bertobat dan Jadi Guru Bahasa? Simak Foto-fotonya

"Saya mau nanya dulu, sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Nama Saudara? Nama Saudara? Nama Saudara," tanya Hakim Ketua Yanto kepada Setnov berkali-kali saat di awal persidangan.

"Setya Novanto, Pak," jawab Novanto sangat pelan. Ia juga tidak menoleh ke arah hakim. Karena seringnya pertanyaan tidak dijawab, hakim harus mengulang kembali pertanyaan serupa, Setnov kemudian ditanya apakah bisa mendengarkan suara hakim.

"Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya," tanya Hakim Yanto. "Saya kurang bisa," jawab Setnov.

Baca selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi Kamis 14 Desember 2017.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved