Dokter Ini Sebarkan Fitnah SARA, Ternyata Tak Cuma Istri Panglima TNI Korbannya
Dokter Ini Sebarkan Fitnah SARA, Ternyata Tak Cuma Istri Panglima TNI Korbannya
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (ancaman 5 tahun) dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (ancaman 6 tahun).
Saat ini, pelaku tengah diperiksa penyidik. Dan penyidik juga akan mengembangkan kasus ini.
Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber oleh timnya.
"Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, tapi profiling kami terhadap isu yang ramai kemarin," ujar Asep.