2 Komplotan Begal Jarah Motor Anggota dan Komandan Pleton TNI, Begini Jadinya
"Kami tidak perduli kamu tentara atau bukan, kami cuma butuh motor," kata begal itu.
Saat tepergok itulah, satu pelaku bernama Erwin (22) ditangkap. Sementara dua rekannya masih buron.
"Ketiganya dari Lampung Timur semua. Dari pengakuan pelaku Erwin, sudah ada empat TKP (tempat kejadian perkara) pencurian. Kami sudah lakukan pengecekan ke lokasi," katanya.
Bismark menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan korban Een Evina (39), warga Way Kandis, Tanjung Senang.
Korban melaporkan telah terjadi pencurian dua unit sepeda motor di kediamannya, pada Jumat (20/10) lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelapor tersebut merupakan salah satu korban dari tersangka Erwin," kata Kapolsek.
Menurut Bismark, modus pencurian yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara merusak kontak motor menggunakan kunci T.
Dari tersangka Erwin, kata dia, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda tanpa pelat nomor dan kunci T.
Bismark mengatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk rekannya masih kami lakukan pengejaran," tukasnya.
Tersangka Erwin membenarkan jika pencurian kendaraan bermotor di Lampung Timur dilakukan secara berkelompok.
"Kalau bagaian eksekusi bukan saya, yang ngambil teman saya RF. Saya sama AD cuman bagian bawa motor saja," ujarnya.
Erwin mengatakan, mereka bertiga berangkat dari Lampung Timur ke Bandar Lampung memang dengan niatan mencuri motor.
Setelah mendapat apa yang diinginkan, yang bertugas membawa motor langsung menuju Lampung Timur.
"Jadi kalau sudah dapat, langsung dibawa ke Lampung Timur," katanya.
Dapat Rp 900 Ribu per Unit