Ustaz Abdul Somad Didakwa Kasus Penipuan, Netizen: Keep Humble, Ustaz

"Masyaallah, semoga Ustaz ke depannya makin tahan banting atas tuduhan negative yang siap menyerang."

Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Bandar Lampung, 12 Desember 2017. 

Baca: Pacaran via Online, Siswi Kelas 6 SD Ini Harus Menanggung Malu, Foto Bugilnya Tersebar

Saksi (Mahzum Sandiman): "Ya."

Pengacara: "Dari jarak dekat?"

Saksi: "Jauh"

Pengacara: "Dari mana Anda penuh keyakinan mengatakan bahwa itu adalah saudara terdakwa, bisa saja orang lain"

Saksi: (diam)

Pengacara: "Hakim yang mulia. Tampaknya saksi salah lihat orang dalam masalah ini."

Dakwaan Abdul Somad terkait merokok di dalam kampus pun gugur.

Tapi, jaksa ternyata tak kehabisan peluru.

Baca: 9 Manfaat Luar Biasa Ikan Salmon yang Bikin Siapapun Ingin Mengonsumsinya

Jaksa: "Terdakwa telah melakukan tindakan fatal, hakim yang mulia. Karena menipu dengan memalsukan pas foto."

Pengacara: "Hakim yang mulia, harap terdakwa memberikan penjelasan."

Hakim: "Benarkah Anda telah menipu?"

Terdakwa: "Hakim yang mulia. Ketika saya akan mendaftar. Tertulis di persyaratan: harap menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 8 lembar. Tidak ada disebutkan mesti pakai peci."

"Setelah dicetak, panitia minta pas foto pakai peci. Saya tidak ada duit untuk foto lagi pak Hakim. Maka saya lukis pas foto itu seolah-olah pakai peci. Panitia pun menerima. Panitia baru tahu bahwa peci pada pas foto itu lukisan karena tintanya luntur kena lem, Pak Hakim"

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved