PDAM Way Rilau Pecat 4 Karyawan, Salah Satunya Gara-gara Lakukan Hal Ilegal
PDAM Way Rilau Pecat 4 Karyawan, Salah Satunya Gara-gara Lakukan Hal Ilegal
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung menyatakan, pemecatan terhadap empat karyawan dan pemberhentian satu karyawan PDAM telah sesuai prosedural.
Upaya tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas PDAM Way Rilau.
Baca: Ibu Ini Kaget Lihat Pintu Terbuka Saat Hendak Salat Subuh, Setelah Dicek Ternyata Begini Kejadiannya
Keempat karyawan yang dipecat karena diduga terkait pemasangan ilegal, yaitu HN, HG, EM, HN, dan PW. Sementara, seorang lagi, PW, diberhentikan terkait dengan absensi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Way Rilau Himarwadi, yang meminta nama karyawan tersebut diinisialkan.
"Ya perlu diketahui kami sudah melakukan tindakan secara prosedural untuk tindakan pemecatan dan pemberhentian karyawan PDAM tersebut. Sebab, sebelumnya sudah dilakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Way Rilau Himarwadi, Rabu, 20 Desember 2017.
PDAM Way Rilau menjelaskan langkah itu dianggap telah sesuai dengan kebijakan dan pembinaan karyawan.
HN, mantan karyawan PDAM Way Rilau yang dipecat, dinilai doyan melakukan kesalahan dan menumbur aturan.
HN telah berulang-ulang kali melakukan kesalahan yang sama yakni melakukan pemasangan saluran PDAM Way Rilau ke konsumen sejak tahun 2015 sampai 2017 secara ilegal.
Tidak nangung-nangung, hasil aksi pemasangan saluran ilegal yang diperankan HN selama ini berhasil menjaring tujuh warga kota berjuluk tapis berseri tersebut.
Atas dasar itu, akhirnya PDAM Way Rilau pun melayangkan surat teguran berkali-kali. Namun, HN pun ternyata seakan-akan tak menggubris.
Walaupun telah dilayakan surat teguran berkali-kali namun HN tetap melakukan aksinya untuk pemasangan saluran PDAM Way Rilau secara ilegal.
Baca: Terungkap, Alasan Bupati Lampung Timur Nunik Terima Pinangan Arinal Djunaidi
HN pun sempat tidak melaksanakan kewajibannya untuk PDAM Way Rilau selama 24 hari tanpa ada alasan yang jelas.
"Selain pelanggaran itu, HN sempat tak masuk kerja selama 24 hari, nah atas dasar itu pun kami melayangkan surat teguran terlulis pertama di tanggal 3 Juli 2017 dengan nomor surat KP/439/PDAM/05/VII/2017, selain surat teguran kami pun waktu itu telah memberikan pembinaan untuk HN dengan pemberian teguran tertulis tepatnya pada tanggal 3 Juli," paparnya.
Usai melayangkan usat teguran, PDAM pun memberikan sanksi berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji setahun hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KP/592/PDAM/05/IX/2017 tertanggal 4 September 2017.
Guna memberikan rasa jera agar kejadian serupa tak terjadi.
Sanksi pun tak disitu saja, sebab HN pun sempat mengalami hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Keputusan tersebut diambil di tanggal 29 April 2016.
Baca: Ketiaknya Digigit Oknum Polisi Polres Pesawaran, Begini Kondisi Terakhir Kapolsek Kedaton
Anehnya, saat HN melakukan kesalahan dia pun mengakui kesalahan dan bersedia tidak mau mengulangi kesalahan serupa hal tersebut dipertegas surat pernyataan yang ditandatangani HN di atas materai.
"Setiap HN membuat permasalahan, HN pun mengakuinya. Bahkan HN membuat surat pernyataan di atas kertas dan menanda tangi di atas materai, maka terjadilah tindakan pemasangan ilegal totalnya kepada 7 calon pelanggan, dan sudah setor duit tapi tidak disetorkan ke PDAM. Bahkan, dia buat surat pernyataan mengakui menerima uang pelanggan dan akan menyelesaikan persoalan itu," katanya.