Ibu Ini Kaget Lihat Pintu Terbuka Saat Hendak Salat Subuh, Setelah Dicek Ternyata Begini Kejadiannya
Ibu Ini Kaget Lihat Pintu Terbuka Saat Hendak Salat Subuh, Setelah Dicek Ternyata Begini Kejadiannya
Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Petugas Reskrim Polsek Limau, Kabupaten Tanggamus, menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor milik Maman, warga Kelumbayan Barat, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Limau Inspektur Satu Rukmanizar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, tersangka berinisial AA (32) ditangkap di rumahnya di Dusun Jatiringin Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Baca: Terungkap, Alasan Bupati Lampung Timur Nunik Terima Pinangan Arinal Djunaidi
Polisi menangkap AA berdasarkan LP/B-40/IX/2017/Pld Lpg/Res Tgms/Sek Limau tanggal 19 September 2017 dengan korban Maman (26).
"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA dan ponsel Samsung J1-Ace," jelas Rukamizar, Rabu 20 Desember 2017.
Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dapat diidentifikasi keberadaan ponsel yang kemudian dicocokan dengan kotak dan IMEI yang tertera serta tanda berupa retakan ponsel yang diterangkan oleh korban.
Lantas AA mengaku, aksinya dilakukan bersama seorang temannya dengan merusak pintu depan rumah.
"Sesuai keterangan AA, masih kami dalami keterlibatan tersangka lain serta melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban," tegas Rukmanizar di Tanggamus.
Sementara itu berdasarkan keterangan korban, kehilangan tersebut diketahui saat ibunya hendak melaksanakan salat subuh.
Baca: Ketiaknya Digigit Oknum Polisi Polres Pesawaran, Begini Kondisi Terakhir Kapolsek Kedaton
Sang ibu melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA yang ada di ruang tamu berikut ponsel Samsung J1-Ace telah hilang.
Saat ini AA berikut barang bukti ponsel Samsung diamankan di Polsek Limau, Tanggamus.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya AA terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara