Berita Lampung
Akademisi Sebut Penundaan PPh 0,5 Persen Bagi UMKM Langkah Tepat Jaga Daya Saing Pasar
Penundaan kebijakan ini sebagai langkah fiskal yang tepat untuk menjaga daya saing dan permintaan pasar, utamanya bagi UMKM.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda sementara penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen persen terhadap pedagang online di platform e-commerce.
Pengamat Ekonomi sekaligus Akademisi FEB Universitas Lampung, Asrian Hendi Caya, memberi respon positif terhadap penundaan kebijakan ini.
Dia menilai, penundaan kebijakan ini sebagai langkah fiskal yang tepat untuk menjaga daya saing dan permintaan pasar, utamanya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Dari sisi pasar, pajak menjadi kendala karena akan menambah harga. Harga yang lebih tinggi cenderung mengurangi daya saing dan permintaan. Sudah tepat jika pemerintah menunda PPh bagi UMKM," ujar Asrian, Senin (29/8/2025).
Ia pun menyebut penundaan PPh bagi UMKM akan tetap memberi peluang pasar yang baik karena harga produk tetap relatif terjangkau bagi pembeli.
Selain itu, langkah ini akan mendorong UMKM untuk mengembangkan usahanya yang secara langsung akan menggerakkan ekonomi.
"Karena UMKM juga menyerap tenaga kerja dan bahan baku yang juga diproduksi oleh masyarakat," Imbuhnya.
Asrian melanjutkan, dalam kondisi ekonomi yang cenderung stagnan dan berat, pengurangan pajak juga dapat menjadi stimulus fiskal yang kuat untuk ikut menggerakkan perekonomian.
"Dalam kondisi ekonomi yang cenderung stagnan dan berat, pengurangan pajak dapat menjadi stimulus fiskal yang dapat ikut menggerakkan ekonomi," jelasnya.
"Termasuk meningkatkan batas omzet kena pajak, khususnya bagi UMKM, juga akan sangat membantu," Tambahnya.
Oleh karena itu, ia menilai, langkah pemerintah menunda pungutan pajak ini dapat memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha daring kecil dan menengah.
Di samping itu, Asrian juga menyarankan agar pemerintah juga menstimulasi ekonomi dengan mempermudah akses pembiayaan.
"Pemerintah juga bisa menstimulasi dengan memberi akses pembiayaan melalui kredit dengan skema mudah dan murah," tambahnya.
Ia bahkan membandingkan dengan negara lain, meski kondisi setiap negara berbeda.
"Misal China saat ekonomi mulai turun, mereka menurunkan pajak, juga India," katanya,
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pedagang online di platform e-commerse.
Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Petani Tidak Ikut AUTP, Pemkab Pesawaran Kesulitan Rancang Antisipasi Gagal Panen |
![]() |
---|
Petani di Pesawaran Tidak Ikut Asuransi karena Tak Ada Subsidi Premi dari Pusat |
![]() |
---|
Tidak Ada Petani di Pesawaran Daftar AUTP, Gagal Panen Ditanggung Mandiri |
![]() |
---|
Polda Segera Tetapkan Tersangka, Tunggu Hasil Ekshumasi Kasus Diksar Mahepel FEB Unia |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 September 2025, Sebagian Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.