Gadis Ini Diancam dan Takut Adik Kandungnya Jadi Korban, Ia Rela 4 Tahun Layani Sang Ayah

Seorang wanita berusia 20 tahun menderita dalam diam selama empat tahun saat dia berkali-kali diperkosa oleh ayahnya sendiri.

Editor: Teguh Prasetyo
ilustrasi/tribunlampung-dodi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita berusia 20 tahun menderita dalam diam selama empat tahun saat dia berkali-kali diperkosa oleh ayahnya sendiri.

Selama itu pula, korban yang tinggal di Kuantan, Malaysia ini hidup dalam ketakutan ancaman kekerasan fisik.

Baca: Hanya Untuk Sekadar Foto Selfie dengan Manusia, Harimau Ini Harus Ditusuk Berulang Kali

Ia juga dibayang-bayangi kekhawatirkan jika adik perempuannya akan mengalami nasib yang sama, menjadi korban kebiadaban sang ayah yang berusia 53 tahun itu.

Bekerja sebagai nelayan, pelaku sering beralasan mengajak putrinya untuk membantu menangkap ikan.

Namun ketika sudah berada di atas rakit yang melaju di sungai, pelaku justru memperkosa korban.

Peristiwa jahat ini terjadi antara 20 Oktober 2013 sampai 3 Oktober tahun ini.

Korban telah mencoba mengungkapkan apa yang dialaminya pada ibunya yang berusia 42 tahun.

Baca: Hanya Gegara Jatuhkan Motor Kesayangan, Seorang Anak 8 Tahun Dianiaya Ayah Kandungnya Sendiri

Namun wanita tersebut tidak kuasa melakukan tindakan apapun karena dia juga takut dengan sifat temperamen dan kekerasan yang ditonjolkan oleh suaminya.

Dari laporan kejadian ini, diketahui pula bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Termasuk pada istri, korban dan keempat adiknya.

Korban yang sudah tidak tahan dengan ulah kejam pelaku kemudian memberanikan diri untuk melapor ke polisi, Rabu 13 Desember lalu.

Keberanian itu juga dimotivasi oleh kekhawatiran korban jika pelaku nekat memperkosa adiknya.

Baca: Bukan Citra Kirana atau Ayu Ting Ting, Ternyata Perempuan Ini yang Kini Dekat dengan Andy Arsyil

Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung menangkap pelaku keesokan harinya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman 115 tahun di penjara dan 24 pukulan rotan kepada pelaku.

Pelaku diadili oleh dua pengadilan secara terpisah.

Oleh Datuk Unaizah Mohd, pelaku didakwa dengan dua tuduhan inses dengan ancaman 40 tahun penjara.

Sedangkan oleh Siti Aminah Ghazali, pelaku didakwa dengan tiga tuduhan pemerkosaan dan dijatuhi hukuman 75 tahun penjara ditambah 24 pukulan rotan.

Kedua hakim tersebut memerintahkan agar hukuman dijalankan sejak tanggal penangkapan.

Baca: Fakta Fakta dr Anton Tanjung yang Dianggap Ayah Si Bayi Ganteng Arsya, No 3 Cewek Wajib Pelototin

Dalam persidangan, wakil jaksa agung, Shahrul Ekhsan Hasim, mendesak agar pengenaan hukuman berat kepada pelaku.

Ia menilai jika perbuatan pelaku sangat keji dan tidak mencerminkan sosok ayah sebagaimana mestinya.

"Pelanggaran itu melibatkan putrinya sendiri. Tindakannya tidak mencerminkan perilaku ayah yang benar, yang diharapkan membimbing anak-anaknya di jalan yang benar," ujar Shahrul.

"Sebaliknya, dia telah mengambil keuntungan dari putrinya sendiri," imbuhnya.

Hal senada juga dilontarkanoleh jaksa lainnya yang mengutuk keras perbuatan pelaku. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Berita ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul : Diancam dan Khawatir Adiknya Menjadi Korban Berikutnya, Ia Rela Diperkosa Sang Ayah Selama 4 Tahun

Sumber: TribunWow.com
Tags
Malaysia
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved