Bingung Masa Aktif SIM Habis 24 Desember 2017 - 1 Januari 2018? Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Jika SIM semua golongan masa berlakunya habis pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi.

Editor: Teguh Prasetyo
ISTIMEWA

Adapun prosedur penerbitan SIM A/C baru adalah sebagai berikut:

- Memiliki KTP domisili wilayah tersebut.

- Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM baru.

- Mengikuti dan lulus ujian teori kendaraan.

- Mengikuti dan lulus ujian praktek kendaraan.

- Bila tidak lulus ujian maka diulang.

- Membayar biaya penerbitan SIM A Rp 120 ribu atau SIM C Rp 100 ribu di loket Bank BRI.

- Cetak foto dan penyerahan SIM C kepada pemohon. (*)

Berita ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul : SIM Mati Saat 24 Desember hingga 1 Januari? Jangan Panik, Kamu Bisa Lakukan Hal Ini

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved