Bingung Masa Aktif SIM Habis 24 Desember 2017 - 1 Januari 2018? Ini yang Bisa Kamu Lakukan!
Jika SIM semua golongan masa berlakunya habis pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi.
Editor:
Teguh Prasetyo
ISTIMEWA
Adapun prosedur penerbitan SIM A/C baru adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP domisili wilayah tersebut.
- Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM baru.
- Mengikuti dan lulus ujian teori kendaraan.
- Mengikuti dan lulus ujian praktek kendaraan.
- Bila tidak lulus ujian maka diulang.
- Membayar biaya penerbitan SIM A Rp 120 ribu atau SIM C Rp 100 ribu di loket Bank BRI.
- Cetak foto dan penyerahan SIM C kepada pemohon. (*)
Berita ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul : SIM Mati Saat 24 Desember hingga 1 Januari? Jangan Panik, Kamu Bisa Lakukan Hal Ini
Berita Terkait